Kasus Sopir Taksi Tewas Diracun, Mobil Dilarikan, Pelaku Ditangkap Ngaku Pusing Bayar Sekolah Anak

Berniat mencari nafkah, sopir taksi online justru menjadi korban pembunuhan oleh seorang pria bernama Hendri Afan Ardianto (37).

Kompas/ Elgana / Istimewa
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat melakukan konfrensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang pada Selasa (18/7/2023) terkait kasus pembunuhan supir taksi online yang jenazahnya ditemukan di Kecamatan Kertasari pasa Sabtu lalu 

TRIBUN-MEDAN.com - Berniat mencari nafkah, sopir taksi online justru menjadi korban pembunuhan oleh seorang pria bernama Hendri Afan Ardianto (37).

Korban yakni Egi Yoga Perdani (28) seorang sopir taksi online asal Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Kini pelaku sudah ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung pada Senin 17 Juli 2023 kemarin.

Pelaku diamankan saat berupaya melarikan diri setelah membuang jenazah korban di Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Selain itu, pelaku juga menjual kendaraan milik korban kepada tersangka lain bernama Budi Utomo (24) warga Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, motif pelaku menghabisi nyawa korban, lantaran ingin menguasai kendaraan roda empat milik korban dan menjualnya untuk biaya pendidikan anaknya.

"Memang motifnya ekonomi, yaitu pelaku ingin menguasai mobil korban untuk ditukar atau dijual karena pelaku membutuhkan uang untuk biaya pendidikan anaknya, itu alasan setelah diperiksa," katanya kepada awak media, Selasa (18/7/2023).

Kronologi

Sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku lebih dulu berkomunikasi dengan tersangka Budi  yang dihubunginya melalui Facebook.

Kusworo menyebut, pelaku Hendri lebih dulu melakukan tawar menawar proses tukar tambah mobil milik korban dengan mobil milik Budi yakni Honda Jazz berwarna biru.

"Setelah bersepakat barulah, dia (pelaku) menghabisi nyawa korban dengan memberi racun ikan," bebernya.

Bahkan, pelaku sempat bersepakat dengan Budi untuk menentukan titik temu transaksi proses tukar tambah kendaraan roda empat tersebut.

Kata Kusworo, saat transaksi Hendri membawa mobil korban dan hanya dilengkapi dengan STNK saja.

"Karena melihat kendaraan korban mulus, Budi ini menambakan uang sesuai permintaan si pelaku utama sebesar Rp 10 juta," terangnya.

Awalnya, lanjut Kusworo, Budi tidak mengetahui jika kendaraan hasil proses tukar tambah itu merupakan hasil tindak pidana kriminal.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved