Breaking News

TRIBUNWIKI

JADWAL dan Lokasi SIM Keliling di Medan Terkini, Ada di 4 Tempat Ini

Bagi Anda yang berdomisili di Medan dan sekitarnya, ingin melakukan perpanjangan SIM di SIM keliling, berikut jadwal dan lokasinya.

Editor: Ayu Prasandi
Tribun Medan
Pelayanan Surat Izin Mengemudi SIM Keliling 

5. Pas foto dengan background berwarna biru.

6. Foto tanda tangan di atas kertas putih

Cara Perpanjang SIM di Samsat
 
1. Datang ke Samsat terdekat

2. Ambil formulir permohonan untuk perpanjangan yang ada di loket.

3. SIM lama yang akan diperpanjang (asli dan fotokopi).

4. Siapkan KTP asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar.

5. Surat keterangan sehat dari dokter. 

Biaya Pembuatan SIM 

Terdapat biaya penerbitan SIM di Samsat Medan yang mengacu pada PP 50/2010 :

1. SIM A
- Pembuatan SIM A baru sebesar Rp 120ribu
- Perpanjangan SIM A sebesar Rp 80ribu

2. SIM B dan SIM B2
- Pembuatan SIM B1 dan SIM B2 baru sebesar Rp 120ribu
- Perpanjangan SIM B1 dan SIM B2 sebesar Rp 80ribu

3. SIM C
- Pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100ribu
- Perpanjangan SIM C sebesar Rp 75ribu

4. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D baru sebesar Rp 50ribu
-Perpanjangan SIM D sebesar Rp 30ribu

5. SIM Internasional
-Pembuatan SIM internasional baru sebesar Rp 250ribu
- Perpanjangan SIM internasional sebesar Rp 225ribu.

(Cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved