TRIBUNWIKI
JADWAL dan Lokasi SIM Keliling di Medan Terkini, Ada di 4 Tempat Ini
Bagi Anda yang berdomisili di Medan dan sekitarnya, ingin melakukan perpanjangan SIM di SIM keliling, berikut jadwal dan lokasinya.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap orang yang berkendara atau memiliki kendaraan bermotor.
Bagi Anda yang berdomisili di Medan dan sekitarnya, ingin melakukan perpanjangan SIM di SIM keliling, berikut jadwal dan lokasinya.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Medan :
- MMTC Jalan Wiliem Iskandar, Senin sampai Jumat, pukul 09.00 - 14.00 WIB.
- Tembakau Deli, Jalan Tembakau Deli samping Graha Merah Putih, Senin sampai Jumat, pukul 09.00-14.00 WIB
- Asia Mega Mas, Komplek Asia Mega Mas dekat KFC Megas Mas.
- Carrefure Padang Bulan, Jalan Jamin Ginting Carrefour Citra Garden Padang Bulan
Syarat Buat SIM Baru
Berikut persyaratan pembuatan SIM baru di Samsat Keliling atau Samling dan juga Samsat Corner di Medan yang sesuai dengan Pasal 217 (1) PP 44/93 :
1. Permohonan tertulis
2. Bisa Membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalulintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor
4. Batas usia
- SIM golongan C = 16 Tahun
- SIM golongan A = 17 tahun
- SIM golongan B1/B2 = 20 tahun
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat Jasmani dan Rohani
7. Lulus ujian praktik dan teori
Cara Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling
1. Datang ke layanan SIM keliling terdekat
2. Siapkan SIM lama yang akan diperpanjang.
3. Siapkan KTP elektronik.
4. Hasil pemeriksaan Kesehatan jasmani dan tes psikologi.
5. Pas foto dengan background berwarna biru.
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih
Cara Perpanjang SIM di Samsat
1. Datang ke Samsat terdekat
2. Ambil formulir permohonan untuk perpanjangan yang ada di loket.
3. SIM lama yang akan diperpanjang (asli dan fotokopi).
4. Siapkan KTP asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar.
5. Surat keterangan sehat dari dokter.
Biaya Pembuatan SIM
Terdapat biaya penerbitan SIM di Samsat Medan yang mengacu pada PP 50/2010 :
1. SIM A
- Pembuatan SIM A baru sebesar Rp 120ribu
- Perpanjangan SIM A sebesar Rp 80ribu
2. SIM B dan SIM B2
- Pembuatan SIM B1 dan SIM B2 baru sebesar Rp 120ribu
- Perpanjangan SIM B1 dan SIM B2 sebesar Rp 80ribu
3. SIM C
- Pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100ribu
- Perpanjangan SIM C sebesar Rp 75ribu
4. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D baru sebesar Rp 50ribu
-Perpanjangan SIM D sebesar Rp 30ribu
5. SIM Internasional
-Pembuatan SIM internasional baru sebesar Rp 250ribu
- Perpanjangan SIM internasional sebesar Rp 225ribu.
(Cr11/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pelayanan-surat-izin-mengemudi-sim-keliling_20150918_194641.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.