Polres Nisel

Gelar Ops Patuh Toba, Satlantas Polres Nisel Berikan Teguran Humanis

Dalam rangka pelaksanaan Operasi (Ops) Patuh Toba Tahun 2023, Satlantas Polres Nias Selatan (Nisel) memberikan teguran secara humanis kepada pengendar

Istimewa
Dalam rangka pelaksanaan Operasi (Ops) Patuh Toba Tahun 2023, Satlantas Polres Nias Selatan (Nisel) memberikan teguran secara humanis kepada pengendara yang kedapatan tidak mematuhi peraturan berlalulintas, Selasa (18/7/2023). 

Gelar Ops Patuh Toba, Satlantas Polres Nisel Berikan Teguran Humanis

TRIBUN-MEDAN.com, NISEL - Dalam rangka pelaksanaan Operasi (Ops) Patuh Toba Tahun 2023, Satlantas Polres Nias Selatan (Nisel) memberikan teguran secara humanis kepada pengendara yang kedapatan tidak mematuhi peraturan berlalulintas, Selasa (18/7/2023).

Operasi tersebut digelar di 9 titik lokasi, yakni di Simpang Pos Lantas, Simpang Stela Maris, Simpang BNKP Yohanes, Simpang Lima, Simpang Jalan Baru, SD Bintang Laut, Simpang Kampus, Simpang Pelabuhan Lama dan Simpang Golkar.

Kasatlantas Polres Nisel AKP Agus Enti Mansyah menjelaskan pelaksanaan Ops Patuh Toba telah dimulai sejak 10 Juli 2023 dan akan berakhir pada tanggal 23 juli 2023.

Beberapa kegiatan yang dilaksanakan dalam operasi ini, meliputi memberikan edukasi kepada masyarakat yang melintas, sosialisasi di sekolah, memberikan imbauan tertib lalulintas, talk show di radio, hingga memberikan teguran secara humanis kepada pengendara yang tidak mematuhi peraturan dalam berlalulintas.

"Kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat dengan pemasangan spanduk dan juga pembagian stiker kepada sejumlah pengendara kendaraan yang melintas," ucapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, sampai saat ini pelaksanaan Operasi Patuh Toba di wilayah hukum Polres Nisel, masih ditemukan adanya sejumlah pelanggaran.

"Dan kami tidak berhenti-hentinya memberikan teguran secara humanis kepada masyarakat," terangnya

Pelanggaran itu adalah pengemudi melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, hingga berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.

Selain itu, juga ada sepeda motor yang berboncengan melebihi ketentuan, kendaraan tidak layak jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan yang standar, hingga kendaraan yang tidak dilengkapi STNK juga menjadi sasaran.

"Polisi juga akan menindak pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirine, hingga kendaraan yang menggunakan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai peruntukannya," sebutnya.

"Untuk itu kami meminta masyarakat khusunya Kabupaten Nias Selatan agar mentaati segala aturan dalam berlalulintas, demi keselamatan bersama," tandasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved