Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung Hari Ini Ternyata Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO dan Migor
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto akan diperiksa Kejaksaan Agung hari ini,Selasa (18/7/2033).
Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.
Baca juga: Direktur PT Almira Nusa Raya Dipenjarakan Jaksa Usai tak Ditahan Polisi, Hari Ini Mulai Diadili
Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.
Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidir 6 bulan kurungan.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung Hari Ini Ternyata Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO dan Migor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Airlangga-Hartarto-beri-sambutan-pada-Rakorpusda-Pengendalian-Inflasi-2022.jpg)