Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung Hari Ini Ternyata Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO dan Migor

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto akan diperiksa Kejaksaan Agung hari ini,Selasa (18/7/2033).

|
Editor: Salomo Tarigan
Dok. Kemenko Perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto 

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Baca juga: Direktur PT Almira Nusa Raya Dipenjarakan Jaksa Usai tak Ditahan Polisi, Hari Ini Mulai Diadili

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidir 6 bulan kurungan.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung Hari Ini Ternyata Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO dan Migor

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved