Berita Sumut

PT Angkasa Pura Aviasi Naikan Tarif Parkir Bandara Kualanamu 2 Kali Lipat, Ini Rinciannya

Penyesuaian tarif di Bandara Kualanamu dilakukan untuk seluruh jenis kendaraan seperti sepeda motor, mobil, bus baik menginap ataupun harian.

Tayang: | Diperbarui:
HO
Ilustrasi parkiran Bandara Kualanamu 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara menaikan tarif parkir kendaraan yang berlaku mulai 15 Juli 2023.

Penyesuaian tarif tersebut dilakukan untuk seluruh jenis kendaraan seperti sepeda motor, mobil, bus baik menginap ataupun harian.

Baca juga: Tarif Parkir di Ramadan Fair Tak Sesuai Aturan, Pengunjung: Saya Kena Rp 5.000

Baca juga: Viral Jukir Pakai Atribut e-Parking Tolak Pembayaran Non Tunai di Medan

Adapun rincian tarif terbaru parkiran Bandara Kualanamu adalah untuk parkir harian mobil yang sebelumnya dibanderol Rp 5 ribu di 2 jam pertama dan seribu rupiah di jam berikutnya, kini naik menjadi Rp 10 ribu di satu jam pertama dan Rp 5 ribu di tiap jam berikutnya.

Kemudian, parkir bus dikenakan biaya Rp 15 ribu di satu jam pertama dan Rp 5 ribu setiap jam berikutnya.

Padahal sebelumnya parkir bus hanya dibanderol Rp 10 ribu di 2 jam pertama dan seribu rupiah setiap jam berikutnya.

Tarif parkir sepeda motor kini dipatok Rp 5 ribu di 12 jam pertama dan Rp 2 ribu setiap jam berikutnya, dari sebelumnya Rp 3 ribu untuk 12 jam pertama dan setiap jam berikutnya seribu rupiah.

Untuk parkir inap mobil Rp 50 ribu di 6 jam pertama dan Rp 5 ribu di tiap jam berikutnya dan parkir premium Rp 50.000 per 12 jam, naik dari sebelumnya 6 jam pertama Rp 20 ribu dan Setiap jam berikutnya Rp 2 ribu.

Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur mengatakan bahwa untuk pembayaran tarif parkir tersebut sudah menggunakan system Full Cashless (prepaid card dan e wallet), quick time dalam proses pembacaan kartu hanya menunggu 3-5 detik, dan semua jenis kendaraan yang masuk area Bandara Internasional Kualanamu sudah termasuk biaya asuransi.

Penyesuaian tarif parkir ini dilakukan kedua kalinya sejak Bandara Internasional Kualanamu beroperasi di tahun 2013, dimana penyesuaian tarif pertama dilakukan pada tahun 2018.

"Saat ini tarif parkir kendaraan bermotor di Bandar Udara Internasional Kualanamu lebih rendah dibandingkan dengan tarif parkir kendaraan bermotor di Bandar Udara setara, namun penyesuaian tarif ini juga selaras dengan akan bertambahnya layanan seperti layanan parkir vip, dan valet," ujarnya

Dikatakannya, kebijakan ini dilakukan setelah PT Angkasa Pura Aviasi berkoordinasi serta mendapat rekomendasi dari instansi terkait, sosialisasi kepada pengguna jasa telah dilakukan sejak 1 Juli 2023 melalui media luar ruang dan sosial media.

Baca juga: Pengunjung Keluhkan Biaya Parkir di Depan PRSU, Dipungut Rp 25 Ribu per Mobil

Baca juga: E-Parking Segera Terealisasi di Kota Binjai, Juru Parkir Mengaku Belum Ada Sosialisasi

"Upaya ini dilakukan untuk memenuhi Satisfaction Experience pengguna jasa yang menggunakan layanan parkir di Bandar Udara karena terdapat banyak pilihan layanan yang tersedia," sebutnya.

Selain itu, PT Angkasa Pura Aviasi juga mendorong penggunaan transportasi publik yakni railink (kereta api Bandara), bus, taksi, taksi online yang menghubungkan Bandara dengan sejumlah titik seperti pusat kota ataupun tempat wisata sehingga pengguna jasa serta pekerja Bandara dapat memiliki alternatif transportasi publik yang lengkap dari dan ke Bandara Internasional Kualanamu.

(cr10/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved