Polres Toba

Kapolsek Laguboti Hadiri Mediasi Antara Pengusaha dan Pelapor, Terkait Polusi dan Kebisingan

Kapolsek Laguboti AKP Agus Sucipto dan Bhabinkamtibmas hadiri mediasi dengan adanya ketidaknyamanan atas polusi dan kebisingan dari pengusaha

Istimewa
Kapolsek Laguboti AKP Agus Sucipto dan Bhabinkamtibmas hadiri mediasi dengan adanya ketidaknyamanan atas polusi dan kebisingan dari pengusaha UD. Kembar Marito ke rumah Sahat Tambunan 

Kapolsek Laguboti Hadiri Mediasi Antara Pengusaha dan Pelapor, Terkait Polusi dan Kebisingan

TRIBUN-MEDAN.com, LAGUBOTI - Kapolsek Laguboti AKP Agus Sucipto dan Bhabinkamtibmas hadiri mediasi dengan adanya ketidaknyamanan atas polusi dan kebisingan dari pengusaha UD Kembar Marito ke rumah Sahat Tambunan.

Kegiatan mediasi ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Laguboti Kelurahan Pasar Laguboti Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Senin (17/07/2023).

Kapolsek Laguboti AKP Agus Sucipto mengimbau kepada pelapor apapun hasil dari kesepakatan yang nantinya diputuskan agar dapat bersama-sama menjaga situasi yang kondusif dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Mediasi ini dilakukan dikarenakan adanya Laporan keberatan dari warga Desa Op Raja Hutapea, Sahat Tambunan ke Pemerintah Kecamatan Laguboti tentang "Ketidaknyamanan atas Polusi dan kebisingan dari pengusaha UD Kembar Marito ke rumah Sahat Tambunan yang terletak di Jalinsum Desa Op Raja Hutapea Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba".

Pelapor Sahat Tambunan meminta supaya pengusaha Kembar Marito tidak melakukan aktivitas dengan menggunakan alat berat di samping rumah pelapor karena menimbulkan suara bising dan getaran yang berpotensi merusak rumah pelapor.

"Kemudian pelapor meminta supaya pengusaha Kembar Marito memindahkan alat beratnya dari samping rumah pelapor," kata Kapolsek, Senin (17/7/2023).

Upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kecamatan Laguboti, katanya, dengan mengadakan pertemuan antara pelapor dan pengusaha guna mencari solusi atas laporan tersebut dengan menghadirkan Uspika, tokoh masyarakat Desa Op Raja Hutapea serta Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Laguboti.

"Hasil dari mediasi ini bahwa Pihak pengusaha UD Kembar Marito kurang Terima dengan tuntutan Pelapor, di mana pihak pengusaha merasa mereka melakukan aktifitas diatas lahan miliknya," terang Kapolsek Laguboti.

Sedangkan pelapor akan menempuh upaya hukum apabila merasa terganggu atas kegiatan pengusaha UD Kembar Marito di kemudian hari.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved