Mahasiswi USI Diduga Dibunuh

Sosok Tantri Yulaila Tanjung di Mata Teman Kampus, BEM FE USI Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Kematian Tantri Yulaila Tanjung (20) di tangan sang mantan pacar membuat geram sejumlah organisasi kemahasiswaan di Universitas Simalungun.

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Tantri Yulaila Tanjung (20) merupakan mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun (USI) Program Studi Manajemen Stambuk 2020. Tantri Tanjung ditemukan sudah tak bernyawa di dalam jurang di daerah Pabatu, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Sabtu (15/7/23) pagi. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kematian Tantri Yulaila Tanjung (20) di tangan sang mantan pacar membuat geram sejumlah organisasi kemahasiswaan di Universitas Simalungun.

Mereka ingin pelaku pembunuhan Arya Lesmana dihukum setimpal, hukuman mati.

Ketua BEM Fakultas Ekonomi, Dina Aulia Sinambela turut merasakan kehilangan sahabatnya itu. Ia mengenal Tantri Yulaila Tanjung sebagai sosok yang baik dan ceria dan bergaul di kampus.

"Dia merupakan anak tunggal betapa sedihnya orangtua kehilangan anak sematawayangnya. Kami berteman dengan Tantri dari semester I sampai sekarang. Dia anaknya baik, dan ceria," kata Dina.

Kendati interaksi dengan Tantri mayoritas dihabiskan di kampus, Dina mengaku bahwa adalah mahasiswa yang baik. Selama di kampus, ujar Dina, mereka sering bareng bercanda dan ngerjain tugas perkuliahan bersama.

"Kami sebagai teman nya sangat terkejut mendengar kabar dan sangat memprihatinkan keadaan teman saya yang meninggal secara tragis. Kami BEM FE USI mengutuk keras perbuatan pria biadap yang menghabisi nyawa Tantri," tegasnya.

Mewakili teman-teman dari BEM USI, Tantri mengatakan bahwa polisi harus benar-benar mengadili si pelaku seutuhnya. BEM USI akan terus memantau proses penegakkan hukum terhadap pelaku

"Kami minta polisi benar-benar serius menyikapi kasus ini,kami meminta agar hukuman yang setimpal diberikan,
Kami akan pantau ini terus," tegasnya.

Selain BEM FE USI, ada DPC Permahi (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia) Siantar yang ingin pihak kepolisian Simalungun dan Tebing Tinggi serta penegak hukum lain segera menghukum pelaku seadil-adilnya.

Wakil Ketua DPC Pernah Siantar, Michael Hutajulu mengatakan mulai proses autopsi hingga pada akhirnya korban di autopsi, motif pelaku yang berinisial AL (20) masih simpang siur. Kepolisian belum mampu menjangkau siapa orangtua pelaku tersebut.

"Pertama, kita ketahui bahwa korban dibunuh karena pelaku sakit hati terhadap korban, pasalnya korban juga berpacaran dengan teman pelaku," kata Michael Hutajulu.

Kedua, setelah korban diautopsi dan ditemukan bekas luka di kepala dikarenakan dipukul pakai batu lantaran pelaku hendak ingin mengambil barang korban seperti emas dan 1 buah kereta Vario 125.

Artinya bahwa sampai saat ini pengakuan pertama dan kedua dari pelaku tidak dapat ditemukan singkronisasi.

Dengan demikian, kata Michael, Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP belum bisa dibuktikan secara hukum. 

"Karena kalau pihak kepolisian cuman mengabarkan hasil autopsi korban dan pengakuan pelaku belum singkron, maka belum bisa dinaikkan pasal 338 & 340.

Untuk itu, DPC Permahi berharap agar pihak kepolisian yang menangani kasus ini dapat membuka suara ke publik, apa hasil yang sebenarnya baik dari hasil autopsi bahkan hasil kronologis pengakuan dari pelaku.

(alj/tribun-medan.com)

Kronologi Pembunuhan

Nasib nahas dialami Tantri Yulia Tanjung (20), mahasiswi Universitas Simalungun yang tewas dibunuh mantan pacar. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku memukul puluhan kali kepala korban hingga meregang nyawa.

Jenazah korban ditemukan membusuk di Dusun I, Desa Afdeling VI Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai pada, Sabtu (15/7/2023) pagi.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Silalahi mengatakan, jenazah korban ditemukan berdasarkan pengakuan dari pelaku berinisial AL yang sudah terlebih dahulu diamankan Polres Simalungun.

"Pelaku diamankan oleh Polres Simalungun atas adanya laporan keluarga kehilangan anggota keluarga. Dan pelaku yang terakhir kali bersama korban diamankan polisi dan pada pagi tadi Polres Simalungun bersama Polres Tebingtinggi menuju lokasi berdasarkan pengakuan AL (20), menunjukkan keberadaan korban yang sudah meninggal dunia," kata Junisar kepada Tribun.

Pelaku berinisial AL (20) diketahui adalah mantan kekasih korban. Keduanya saling mengenal sejak November 2022 lalu. Rumah keduanya juga tak terpaut jauh.

AL yang bekerja membuat tahu adalah warga jalan Cempaka Bawah, Nagori Simalungun, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Sementara Tantri beralamat di Jalan Anjangsana Huta IV Nagori Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.

Junisar mengungkap, peristiwa itu berawal pelaku menghubungi korban melalui media sosial. Keduanya kemudian berjanji untuk bertemu. Pada Senin 10 juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB, korban menjemput pelaku di daerah Rambung Merah, Kabupaten Simalungun.

Mereka kedua lalu menuju lokasi pembunuhan di Dusun I, Desa Afdeling VI Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedaga

"Pelaku dan korban akhirnya menuju TKP, lalu saat turun ke lokasi, pelaku menyuruh korban untuk berjalan duluan. Kemudian pelaku memukul kepala korban dengan batu," ujar Junisar.

Berdasarkan hasil autopsi ditemukan bekas luka pada bagian kepala korban. Junisar menyebut, pelaku membunuh dengan memukul kepala korban dengan batu hingga tewas.

"Saat itulah pelaku mengambil batu di sekitar TKP dan memukul kepala korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan menjerit minta tolong, namun pelaku kembali memukuli korban di bagian wajah serta leher sehingga korban tidak berkutik lagi, usai tidak bernyawa," kata Junisar.

Usai membunuh pelaku membawa barang barang berharga milik korban. Kemudian meninggalkan lokasi kejadian dengan sepeda motor Vario 125 milik korban.

Polisi lalu mengamankan sejumlah barang bukti di sekitar lokasi kejadian seperti sweter warna abu-abu, helm warna hijau, 1 buah bongkahan batu dan 1 unit sepeda motor honda vario 125 warna putih.

Perkara ini pun masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman mati seumur hidup atau 20 tahun penjara.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved