Mahasiswi USI Diduga Dibunuh

Sosok Tantri Yulaila Tanjung di Mata Teman Kampus, BEM FE USI Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Kematian Tantri Yulaila Tanjung (20) di tangan sang mantan pacar membuat geram sejumlah organisasi kemahasiswaan di Universitas Simalungun.

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Tantri Yulaila Tanjung (20) merupakan mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun (USI) Program Studi Manajemen Stambuk 2020. Tantri Tanjung ditemukan sudah tak bernyawa di dalam jurang di daerah Pabatu, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Sabtu (15/7/23) pagi. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kematian Tantri Yulaila Tanjung (20) di tangan sang mantan pacar membuat geram sejumlah organisasi kemahasiswaan di Universitas Simalungun.

Mereka ingin pelaku pembunuhan Arya Lesmana dihukum setimpal, hukuman mati.

Ketua BEM Fakultas Ekonomi, Dina Aulia Sinambela turut merasakan kehilangan sahabatnya itu. Ia mengenal Tantri Yulaila Tanjung sebagai sosok yang baik dan ceria dan bergaul di kampus.

"Dia merupakan anak tunggal betapa sedihnya orangtua kehilangan anak sematawayangnya. Kami berteman dengan Tantri dari semester I sampai sekarang. Dia anaknya baik, dan ceria," kata Dina.

Kendati interaksi dengan Tantri mayoritas dihabiskan di kampus, Dina mengaku bahwa adalah mahasiswa yang baik. Selama di kampus, ujar Dina, mereka sering bareng bercanda dan ngerjain tugas perkuliahan bersama.

"Kami sebagai teman nya sangat terkejut mendengar kabar dan sangat memprihatinkan keadaan teman saya yang meninggal secara tragis. Kami BEM FE USI mengutuk keras perbuatan pria biadap yang menghabisi nyawa Tantri," tegasnya.

Mewakili teman-teman dari BEM USI, Tantri mengatakan bahwa polisi harus benar-benar mengadili si pelaku seutuhnya. BEM USI akan terus memantau proses penegakkan hukum terhadap pelaku

"Kami minta polisi benar-benar serius menyikapi kasus ini,kami meminta agar hukuman yang setimpal diberikan,
Kami akan pantau ini terus," tegasnya.

Selain BEM FE USI, ada DPC Permahi (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia) Siantar yang ingin pihak kepolisian Simalungun dan Tebing Tinggi serta penegak hukum lain segera menghukum pelaku seadil-adilnya.

Wakil Ketua DPC Pernah Siantar, Michael Hutajulu mengatakan mulai proses autopsi hingga pada akhirnya korban di autopsi, motif pelaku yang berinisial AL (20) masih simpang siur. Kepolisian belum mampu menjangkau siapa orangtua pelaku tersebut.

"Pertama, kita ketahui bahwa korban dibunuh karena pelaku sakit hati terhadap korban, pasalnya korban juga berpacaran dengan teman pelaku," kata Michael Hutajulu.

Kedua, setelah korban diautopsi dan ditemukan bekas luka di kepala dikarenakan dipukul pakai batu lantaran pelaku hendak ingin mengambil barang korban seperti emas dan 1 buah kereta Vario 125.

Artinya bahwa sampai saat ini pengakuan pertama dan kedua dari pelaku tidak dapat ditemukan singkronisasi.

Dengan demikian, kata Michael, Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP belum bisa dibuktikan secara hukum. 

"Karena kalau pihak kepolisian cuman mengabarkan hasil autopsi korban dan pengakuan pelaku belum singkron, maka belum bisa dinaikkan pasal 338 & 340.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved