Breaking News

Berita Viral

PADAHAL Sudah Terungkap Sebar Ajaran Sesat, MUI Minta Ponpes Al-Zaytun Jangan Ditutup, Ini Alasannya

Pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang biang kerok ajaran sesat di pesantren itu.  

HO
Panji Gumilang usai diperiksa 

TRIBUN-MEDAN.com - Pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang biang kerok ajaran sesat di pesantren itu.  

Panji Gumilang telah diperiksa di Mabes Polri atas dugaan kasus penistaan agama. 

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas memberikan komentar terkait pernyataan Menko Polhukam yang menyebut bahwa pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun tidak akan dibubarkan.

Anwar berujar, dirinya setuju dengan keputusan tersebut.

Pasalnya menurut dia, poin permasalahan Ponpes Al-Zaytun bukan pada lembaga pendidikannya, tetapi tokoh yang menjadi pimpinannya yakni Panji Gumilang.

"Karena yang namanya lembaga pendidikan tersebut telah bertugas membantu pemerintah dalam mencerdaskan rakyat dan bangsa," kata Anwar dalam keterangan yang diterima Warta Kota, Jumat (14/7/2023).

"Tetapi yang harus dipersoalkan dan perlu diselesaikan secepatnya oleh pemerintah adalah persoalan melanggar hukum yang telah dilakukan oleh tokoh yang bernama Panji Gumilang yang selama ini telah memimpin pondok pesantren tersebut," imbuh dia.

Baca juga: Bukan Minta Maaf Ketahuan Selingkuh, Pria Tonjok Wajah Istrinya yang Hamil 4 Bulan di Hadapan Mertua

Baca juga: Merasa Tak Ada yang Spesial, AHY Minta Anies Baswedan Segera Umumkan Nama Cawapres: Surprise Apanya?

Sehingga menurut Anwar, apa yang diputuskan Menko Polhukam, Mahfud MD telah sesuai dengan rekomendasi hasil kerja MUI.

"Jadi yang harus diselesaikan sekarang dan secepatnya adalah masalah Panji Gumilangnya bukan lembaga pendidikan Al-Zaytunnya," kata Anwar.

Anwar juga mengatakan, pada 2002 tim MUI telah mengulik masalah aset dan keuangan Al-Zaytun yang dianggap bermasalah.

Kemudian setelah pemerintah mengecek, ditemukan adanya bukti-bukti material dan fisik sebagaimana temuan MUI kala itu.

Oleh karenanya, lanjut Anwar, pihaknya mendesak agar pemerintah memproses Panji Gumilang dan menyeretnya ke pengadilan untuk diadili.

"Kalau ada penyimpangan tinggal diluruskan dan kalau memang di pengadilan tersebut nanti Panji Gumilang dinyatakan oleh hakim bersalah dan telah melakukan pelanggaran hukum, maka yang bersangkutan harus dipecat dan diberhentikan tidak dengan hormat," kata Anwar.

"Lalu pengelolaan dari lembaga pendidikan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut selanjutnya dikuasai dan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah terutama dalam hal ini Kementrian Agama," imbuh dia.

Adapun sederet rekomendasi yang diberikan MUI kepada Menko Polhukam, di antaranya:

Sumber: Warta kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved