Berita Sumut
Polres Sergai Panggil Tiga Saksi Kasus Centeng PT Sidojadi Aniaya Anak-anak Karena Meleles Ubi
Polres Sergai panggil tiga orang saksi penganiayaan terhadap anak perempuan AR (15) dan adiknya AA (13) oleh centeng PT Sidodadi karena meleles ubi.
Penulis: Anugrah Nasution |
TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Polres Serdangbedagai memanggil tiga orang saksi penganiayaan terhadap anak perempuan AR (15) dan adiknya AA (13) oleh centeng PT Sidojadi karena meleles ubi.
Pantuan Tribun Medan, tiga saksi didatangkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Sergai pada Jumat (14/7/2023).
Baca juga: DITUDUH Mencuri Ubi Sisa Panen, Polisi Periksa Pasangan Suami Istri yang Dilaporkan PT Sidojadi
Salah satu saksi kasus tersebut adalah Hernawati, orang tua korban dan dua orang lainnya yang menyaksikan penganiayaan yang dilakukan penjaga keamanan kebun berinisial R, pada Senin (3/7/2023) kemarin.
Pemeriksaan dilakukan terhadap tiga saksi secara bergilir untuk mengetahui secara pasti kejadian penganiayaan tersebut.
Ikhwan Khairul Fahmi, kuasa hukum korban dari Peradi Deliserdang mengatakan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan adanya laporan keluarga pada Selasa (4/7/2023), di Polres Sergai.
"Iya, ini pertama kali penyidik meminta keterangan saksi atas peristiwa penganiayaan terhadap anak di bawa umur yang dilakukan centeng kebun kemarin," kata Fahmi kepada Tribun Medan, di Polres Sergai.
Fahmi mengatakan, tiga orang saksi tersebut adalah Hernawati ibu korban yang saat kejadian menyaksikan penganiayaan tersebut.
"Satu ibunya dan dua warga sekitar yang pada saat itu memang melihat kejadian tersebut," kata Fahmi.
Kasus penganiayaan terhadap AA dan AR oleh centeng kebun bermula ketika korban bersama ibunya mengutip sisa panen ubi di lahan PT Sidojadi.
Saat itu R bersama penjaga keamanan kebun mendatangi ketiganya dan langsung marah marah. R kemudian mengancam korban kemudian mencekik dan membanting AA dan AR ke tanah.
Baca juga: PT Sidojadi Tolak Berdamai dengan Pasutri yang Leles Ubi di Sergai, Polisi : Proses Hukum Lanjut
Fahmi pun lantas meminta agar Polres Sergai segera melakukan penahanan terhadap pelaku yang sampai saat ini belum diperiksa.
"Kami harap setelah pemeriksaan saksi ini agar terlapor segera dipanggil dan ditahan oleh polisi," kata Fahmi.
Terpisah Kanit PPA Polres Sergai, Ipda Briman Sihotang membenarkan pemeriksaan tersebut.
"Iya benar ada pemeriksaan tiga saksi untuk keperluan penyidikan," Kata Briman.
(cr17/tribun-medan.com)
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|