Berita Seleb

Pakai Baju Tahanan, Aktor Senior Pierre Gruno Terancam 5 Tahun Penjara Usai Bikin Babak Belur Orang

Penetapan tersangka Pierre dilakukan setelah polisi memiliki bukti-bukti penganiayaan yang ia lakukan terhdaap korban pria inisial GDS.

Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Aktor senior Pierre Gruno dihadirkan sebagai tersangka dalam jumpa pers kasus penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).(Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah) 

TRIBUN-MEDAN.com - Pakai baju tahanan, aktor senior Pierre Gruno terancam 5 tahun penjara.

Pierre Gruno jadi tersangka buntut kasus penganiayaan terhadap Giri D Budisetiawan di bar hotel kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. 

Ancaman 5 tahun penjara tersebut lantaran Pierre Gruno telah melanggar Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Penganiayaan. 

Aktor gaek, Pierre Gruno, lemas saat polisi menetapkan status tersangka padanya atas kasus penganiayaan. Dia langsung minta obat agar kondisi tak drop, Jumat (14/7/2023).
Aktor gaek, Pierre Gruno, lemas saat polisi menetapkan status tersangka padanya atas kasus penganiayaan. Dia langsung minta obat agar kondisi tak drop, Jumat (14/7/2023). (tribunnews.com)

"Pierre dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kasatreskrim Irwandhy dalam jumpa persnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).

Selain itu Pierre Gruno langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan. 

"Sejak hari ini sampai 20 hari ke depan, tersangka PGSH alias PG akan kami lakukan penahanan," ujar Kompol Irwandhy.

Baca juga: Viral Nenek 91 Tahun Hamil, Ternyata Isinya Mayat Janin Berusia 60 Tahun, Fakta Pilu Terungkap

Adapun batang bukti yang diamankan dari kasus penganiayaan Pierre Gruno diantaranya ada jaket milik korban yang bersimbah darah, flashdisk rekaman cctv, dan rekam medis.

Penetapan tersangka Pierre dilakukan setelah polisi memiliki bukti-bukti penganiayaan yang ia lakukan terhdaap korban pria inisial GDS.

"Setelah kami analisa CCTV dan keterangan saksi di TKP, terdapat persesuaian, kami yakin ada perbuatan pidana," tuturnya.

Kronologi

Polisi menggelar giat rilis kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Pierre Gruno di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).

Dalam rilis tersebut Kasatreskrim Polres Metro Metro Selatan, Kompol Irwandhy mengungkapkan kronologi penganiayaan yang dilakukan Pierre Gruno terhadap korbannya Giri D Budisetiawan. 

Kejadian tersebut terjadi dalam bar salah satu hotel kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada 30 Juni 2023 pukul 20.30 WIB. 

Artis senior Pierre Gruno resmi ditetapkan sebagai tersangka, usai menganiaya seorang lelaki di bar Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Artis senior Pierre Gruno resmi ditetapkan sebagai tersangka, usai menganiaya seorang lelaki di bar Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. (Warta Kota/Nurmahadi)

"Korban saat di lokasi kejadian bertemu dengan tersangka PG. Pada saat pertemuan tersebut pada jam yang kami sampaikan tadi, terjadi interaksi antara korban dengan tersangka," kata Irwandhy, Jumat (14/7/2023).

Kemudian ada perbincangan yang dilakukan keduanya sebelum Pierre Gruno merasa emosi karena balasan gestur dari korban.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved