Berita Medan

Jai Sanker Divonis 1 Tahun Penjara, Komite Keselamatan Jurnalis: Contoh Kasus yang Bisa Dipenjarakan

Preman yang sempat mengaku sebagai anggota AMPI ini resmi menyandang status sebagai narapidana.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Jai Sanker alias Rakes, preman yang ancam bunuh jurnalis saat digelandang ke rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jai Sanker, preman perintangan jurnalis dan pengancaman bunuh jurnalis dijebloskan ke dalam penjara.

Preman yang sempat mengaku sebagai anggota AMPI ini resmi menyandang status sebagai narapidana.

Setelah divonis satu tahun penjara oleh ketua majelis hakim As’ad Rahim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/7/2023) kemarin. 

Pria kelahiran Mei 1993 ini, terbukti melanggar Pasal 18 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 

Wajah terdakwa Jai Sanker alias Rakes saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/6/2023).
Wajah terdakwa Jai Sanker alias Rakes saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/6/2023). (Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe)

Hukuman terhadap Rakes ini jauh lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Medan, Septian Napitupulu. 

Dalam sidang tuntutan, JPU hanya meminta agar hakim menghukum Rakes enam bulan penjara.

Komite Keselamatan Jurnalis Kota Medan, yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menegaskan, bahwa kasus ini semestinya dijadikan contoh, agar siapapun tidak melakukan perintangan terhadap kerja-kerja jurnalis.

"Sudah sepatutnya semua pihak memahami bahwa jurnalis bekerja dilindungi oleh undang-undang. Dengan adanya kasus ini, semakin membuktikan bahwa siapa saja yang melakukan perintangan, mengancam, apalagi sampai melakukan kekerasan akan mendapat konsekuensi hukum," kata Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane, Jumat (14/7/2023).

Cristison mengatakan, bahwa kedepan kasus ini patut dijadikan contoh, agar tindakan serupa tidak terulang lagi. 

Ia menyampaikan, bagi semua pihak agar menghormati kerja-kerja jurnalis di lapangan. 

Selain itu, Cristison juga mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk menjalankan tugas secara profesional dengan mematuhi kode etik dan Undang-undang Pers.

"Jika jurnalis mendapatkan perintangan, pengancaman, apalagi kekerasan,, sebaiknya segera melapor ke aparat penegak hukum. Jangan takut, karena kita bekerja untuk memenuhi kepentingan publik dalam menyampaikan informasi," sebutnya.

Senada disampaikan Sekretaris PFI Medan, Arifin Al Alamudi. 

Menurutnya, kasus ini menjadi warning bagi siapa saja agar jangan main-main terhadap tugas dan kerja-kerja jurnalis

Bahwa perintangan terhadap kerja-kerja jurnalistik bisa menimbulkan implikasi hukum.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved