Siantar Memilih

KPU Siantar Jelaskan Bacaleg DPRD Kota untuk Pemilu 2024 tak Bisa Diganti

Pada tanggal 10 Juli 2023, KPU RI mengeluarkan surat kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota Se Indonesia Nomor 700/PL.01.4-SD/ 05/2023.

Penulis: Alija Magribi |
HO
Wakil Ketua Bidang Teknis KPU Kota Pematangsiantar, Gina Ruthfefiliana Ginting   

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Komisioner KPU Kota Pematangsiantar, Gina Ruthfefiliana Ginting menerangkan bahwa tepat pada tanggal 10 Juli 2023, KPU RI mengeluarkan surat kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota Se Indonesia Nomor 700/PL.01.4-SD/ 05/2023.

Isi surat tersebut menjelaskan beberapa hal terkait tahapan pengajuan Bacaleg. 

Baca juga: KPU Siantar Verifikasi Administrasi 482 Bakal Calon Legislatif DPRD Pematangsiantar

Baca juga: KPU Siantar Minta Caleg yang Pakai Gelar Pendidikan, Miliki Ijazah Asli dan Foto Kopi Legalisir

Dalam surat itu, hal pertama adalah tahapan penyerahan Pengajuan Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kab Kota dimulai tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

Dengan ketentuan jam pada hari terakhir tanggal 9 Juli dimulai pukul 08.00 - 23.59 WIB dan untuk jadwal tanggal 26 Juni sampai 8 Juli dimulai pukul 08.00 - 16.00 WIB

Kedua, bentuk dokumen pengajuan ada yang bentuk fisik langsung diserahkan langsung ke KPU berupa daftar bakal calon per dapil dan Surat Persetujuan dari tingkat pusat. 

"Sementara syarat-syarat administrasi bakal calon per orang diupload dan dikirim ke aplikasi Silon dalam bentuk digital," terang Gina. 

Lanjut Gina pula, KPU juga menjelaskan pada pasal 62 ayat 2 pada PKPU Nomor 10 tahun 2023 dengan ketentuan, bila hasil verifikasi administrasi perbaikan pada dokumen persyaratan perbaikan bakal calon atau dokumen persyaratan bakal calon pengganti ada yang tidak benar atau terdapat kegandaan, pencalonan bakal calon tersebut berpotensi tidak memenuhi syarat. 

"Bila hal tersebut terjadi, maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota memberi kesempatan kepada Partai Politik melakukan perbaikan dokumen dari tanggal 10 sampai 16 Juli 2023," kata Gina. 

"Ada ketentuan tambahan bahwa Partai Politik sudah mendaftar mengajuan pada rentang tanggal 26 Juni sampai tanggal 9 Juli 2023 kemaren. Jadwal perbaikan dokumen dimulai tanggal 10 sampai 16 Juli 2022. Partai politik harus terlebih dahulu menyurati KPU Kabupaten Kota permintaan unlock pada Aplikasi Silon," jelas Gina. 

Untuk Kota Pematangsiantar sendiri, kata Gina, seluruh 18 partai politik menyerahkan perbaikan ke KPU Kota Pematangsiantar. 

Baca juga: KPU Pematangsiantar Tunggu Kesepakatan Hibah Pemko Siantar Untuk Pilkada 2024

Baca juga: Sejumlah Partai Politik Masih Konsultasi ke KPU Siantar Terkait Perbaikan Dokumen Bacaleg

"Partai Politik hanya bisa menggantikan dokumen persyaratan bakal calon, bukan mengganti bacalon pada surat 700 tersebut," tegasnya. 

Contoh seperti fotocopy ijazah yang belum dilegalisir, kata Gina, wajib diperbaiki dengan mengupload fotocopy ijazah yang sudah dilegalisir ke Silon.

Sementara dokumen dokumen persyaratan lainnya yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

(alj/tribun-medan.com) 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved