Siantar Memilih

Sejumlah Partai Politik Masih Konsultasi ke KPU Siantar Terkait Perbaikan Dokumen Bacaleg

Sejumlah partai masih terus berkonsultasi ke KPU Pematangsiantar terkait perbaikan dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Siantar. 

|
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Komisioner KPU Pematangsiantar, Gina Ruthfefiliana Ginting 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Hingga lima hari jelang batas waktu berakhirnya verifikasi administrasi perbaikan dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Siantar, pada 9 Juli 2023 mendatang, sejumlah partai masih terus berkonsultasi ke KPU Pematangsiantar

Komisioner KPU Pematangsiantar Bidang Teknis Penyelenggaraan, Gina Ruthfefiliana Ginting mengatakan, bahwa sudah ada 18 partai politik yang mengabari kapan datang ke KPU Siantar untuk menyerahkan dokumen administrasi bakal calon. 

Baca juga: Bawaslu Sumut Ingatkan Bacaleg Tak Pasang Baliho Sebelum Masa Kampanye Dimulai  

Baca juga: PKS Deliserdang Segera Perbaiki Dokumen 48 Bacaleg yang Dinyatakan BMS: Tidak Ada Pergantian Orang

"Sekarang yang konsultasi masih banyak dan beberapa dari mereka sudah mengabarkan kapan akan datang ke KPU untuk menyerahkan dokumen fisik perbaikan," kata Gina. 

Gina menerangkan, setiap Bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan wajib melakukan perbaikan seperti yang sudah disampaikan dalam aplikasi Sistem Pencalonan (Silon) KPU-RI. 

Para Bacaleg dipersilakan untuk memperbaiki apa yang sudah diumumkan. 

Dari 482 Bacaleg, sebanyak dari 472 bacaleg harus mengikuti tahapan perbaikan yang akan dimulai sejak 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023 mendatang.

Hanya 10 orang yang memenuhi syarat dokumen, atau hanya 2 persen dari keseluruhan Bacaleg. 

"Hasil verifikasi administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kota Pematangsiantar pemilu 2024, dari ke-18 parpol masih belum memenuhi syarat sebanyak 472 orang. Terdapat beberapa orang yang ganda antarpartai politik," kata Gina. 

Gina melanjutkan, siapapun bacaleg yang membutuhkan kejelasan apakah dirinya telah dinyatakan lolos atau masih harus melakukan perbaikan, silakan untuk mengakses Aplikasi Silon masing-masing. 

Baca juga: KPU Sumut Imbau Partai Politik Segera Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg Sebelum Deadline

Baca juga: 91 Persen Data Bacaleg Sergai Belum Memenuhi Syarat, Parpol Mulai Konsultasi Ganti Bacaleg

"Partai politik sudah bisa melihat dokumen-dokumen bakal calonnya mana yang sudah memenuhi syarat dan mana yang belum memenuhi syarat," jelas Gina. 

Gina juga telah menjelaskan apa-apa saja yang harus diperbaiki apabila dokumen-dokumen syarat bakal calon belum memenuhi syarat sesuai dengan petunjuk teknis KPU. 

(alj/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved