Siantar Memilih

KPU Siantar Verifikasi Administrasi 482 Bakal Calon Legislatif DPRD Pematangsiantar

Tahapan verifikasi administrasi bakal calon berlangsung sejak Senin (15/5/2023) sampai dengan Jumat (23/6/2023).

|
Penulis: Alija Magribi |
Tribun Medan/Alija Magribi
Komisioner KPU dan Bawaslu saat menutup penerimaan Bakal Calon Legislatif, Minggu (14/5/2023)  

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - KPU Pematangsiantar melakukan verifikasi administrasi terhadap 482 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

Dari jumlah tersebut, tercatat 310 orang merupakan laki-laki dan 172 orang perempuan. 

Baca juga: KPU Siantar Buka Kontak Layanan Pendaftaran Bacaleg Hingga Dua Pekan ke Depan

Komisioner KPU Pematangsiantar, Gina Ruthfefiliana Ginting menerangkan, bahwa tahapan verifikasi administrasi bakal calon berlangsung sejak Senin (15/5/2023) sampai dengan Jumat (23/6/2023).

Seluruh berkas fisik dan file yang diserahkan ke Sipol akan diperiksa kesesuaiannya. 

"Kita akan cermati berkas dari para Bakal Calon. Kemudian masuk ke masa perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon yang dimulai pada 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023. Masih panjang waktu sebelum mereka ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara," kata Gina. 

Dalam tahapan yang tengah berjalan, yaitu verifikasi administrasi dokumen Bakal Calon Legislatif ini, KPU meneliti apakah dokumen persyaratan setiap bakal caleg sudah benar dan sah.

Dokumen persyaratan bakal caleg itu seperti KTP, kartu tanda anggota partai politik, fotokopi ijazah, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan Bakal Calon. 

Bila masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah, nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan.

Baca juga: Sembilan Hari Dibuka, Belum Ada Parpol yang Daftarkan Bacaleg ke KPU Siantar

Di Siantar, 18 Parpol mendaftarkan Bacaleg-nya yakni PKB (Bacaleg 30 orang); Partai Gerindra (30 Bacaleg); PDI-P (30 Bacaleg), Partai Golkar (30 Bacaleg);  Partai Nasdem (30 Bacaleg); Partai Buruh (30 Bacaleg); Partai Gelora  (30 Bacaleg);  Partai Garuda (18 Bacaleg); Partai Ummat (7 Bacaleg) dan PKS (30 Bacaleg). 

Kemudian PPP (25 Bacaleg); Perindo (30 Bacaleg); PBB (17 Bacaleg);  PAN (30 Bacaleg); Partai Demokrat (30 Bacaleg); PSI (30 Bacaleg); PKN (25 Bacaleg); dan Partai Hanura (30 Bacaleg). 

(alj/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved