Berita Medan

Berita Foto: Pemko Medan Siap Ikuti Proses Hukum, Ahli Waris Gedung Warenhuis Gugat Rp 1 Triliun

Kepala BPKAD Medan Zulkarnain, menanggapi persoalan pemilik ahli waris Gedung Warenhuis yang menggugat Wali Kota Bobby Nasution sebesar Rp 1 triliun.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Abdan Syakuro
Berita Foto: Pemko Medan Siap Ikuti Proses Hukum, Ahli Waris Gedung Warenhuis Gugat Rp 1 Triliun - 13072023_REVITALISASI-WARENHUIS_ABDAN-SYAKURO-4.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah warga berjalan kaki di depan Gedung Warenhuis Jalan Hindu, Kota Medan, Kamis (13/7). Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Medan Zulkarnain, menanggapi persoalan pemilik ahli waris Gedung Warenhuis yang menggugat Wali Kota Medan Bobby Nasution sebesar Rp 1 triliun.
Berita Foto: Pemko Medan Siap Ikuti Proses Hukum, Ahli Waris Gedung Warenhuis Gugat Rp 1 Triliun - 13072023_REVITALISASI-WARENHUIS_ABDAN-SYAKURO-6.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Seorang pengendara melintas di depan Gedung Warenhuis Jalan Hindu, Kota Medan, Kamis (13/7). Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Medan Zulkarnain, menanggapi persoalan pemilik ahli waris Gedung Warenhuis yang menggugat Wali Kota Medan Bobby Nasution sebesar Rp 1 triliun.
Berita Foto: Pemko Medan Siap Ikuti Proses Hukum, Ahli Waris Gedung Warenhuis Gugat Rp 1 Triliun - 13072023_REVITALISASI-WARENHUIS_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Seorang pengendara melintas di depan Gedung Warenhuis Jalan Hindu, Kota Medan, Kamis (13/7). Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Medan Zulkarnain, menanggapi persoalan pemilik ahli waris Gedung Warenhuis yang menggugat Wali Kota Medan Bobby Nasution sebesar Rp 1 triliun.
Berita Foto: Pemko Medan Siap Ikuti Proses Hukum, Ahli Waris Gedung Warenhuis Gugat Rp 1 Triliun - 13072023_REVITALISASI-WARENHUIS_ABDAN-SYAKURO-2.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Seorang pengendara melintas di depan Gedung Warenhuis Jalan Hindu, Kota Medan, Kamis (13/7). Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Medan Zulkarnain, menanggapi persoalan pemilik ahli waris Gedung Warenhuis yang menggugat Wali Kota Medan Bobby Nasution sebesar Rp 1 triliun.
Berita Foto: Pemko Medan Siap Ikuti Proses Hukum, Ahli Waris Gedung Warenhuis Gugat Rp 1 Triliun - 13072023_REVITALISASI-WARENHUIS_ABDAN-SYAKURO-5.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Seorang pengendara melintas di depan Gedung Warenhuis Jalan Hindu, Kota Medan, Kamis (13/7). Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Medan Zulkarnain, menanggapi persoalan pemilik ahli waris Gedung Warenhuis yang menggugat Wali Kota Medan Bobby Nasution sebesar Rp 1 triliun.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Medan Zulkarnain, menanggapi persoalan pemilik ahli waris Gedung Warenhuis yang menggugat Wali Kota Bobby Nasution sebesar Rp 1 triliun.

Menurut Zulkarnain, gugatan tersebut tidak akan mengubah keputusan Pemko Medan untuk merevitalisasi  Gedung Warenhuis yang terletak di Jalan Kesawan tersebut.

"Menggugat itukan hak setiap orang. Jadi silahkan saja. Akan tetapi sejauh ini Pemko Medan akan tetap melakukan revitalisasi terhadap Gedung Warenhuis tersebut," ucap Zulkarnain kepada Tribun Medan, Kamis (13/7/2023).

Menurutnya, permasalahan hak dan tanah Gedung warenhuis itu, secara prinsip sudah dimenangkan oleh Pemko Medan.

"Secara prinsip kita sudah memenangkan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung untuk permasalahan sengketa gedung dan tanah Warenhuis," jelasnya.

Untuk itu, dikatakan Zulkarnain, seharusnya ahli waris bisa menghormati keputusan tersebut.

"Karena sudah menang PK maka putusan pengadilan itu  bersifat inkrah. Dan semua pihak wajib menghormatinya," ucapnya.

Zulkarnain menerangkan, jika ada gugatan lanjutan lainnya dari pihak ahli waris, Pemko Medan tidak akan mengelak. 

"Kita akan tetap ikuti sesuai jalur hukum yang berlaku," jelasnya.

Disinggung adanya kesepakatan yang belum diterima oleh ahli waris beberapa waktu lalu, Zulkarnain menjawab dengan tegas.

"Mau itu ada kesepakatan yang belum selesai kalau keputusan pengadilan itu sudah bersifat inkrah, kita tidak bisa melihat ke belakang. Sebab, semua pihak harus mengikuti dan mematuhi keputusan tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Medan, Robi Barus juga turut menanggapi persoalan gugatan dari ahli waris Gedung Warenhuis tersebut.

Menurut Robi, seharusnya ahli waris tidak mesti membawa permasalahan ini ke ranah hukum.

"Sebetulnya kalau masyarakat itu memiliki niat baik tidak perlulah ke Pengadilan. Kan bisa dikomunikasikan mungkin ke DPRD Medan terlebih dahulu," ucapnya.

Namun, dikatakan Robi, menggugat adalah hak semua orang. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved