Breaking News

News Video

POLISI Peras Waria Rp 50 Juta, Polda Sumut Masih Pikir-pikir Beri Sanksi ke Empat Personelnya

IPDA PGMS, Bripka AK, Brigadir DCBD dan Briptu AS, yang diduga memeras dua waria sebesar Rp 50 Juta berlangsung selama 5 jam

Penulis: Fredy Santoso |

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang komisi kode etik profesi Polri (KKEP) terhadap empat personel Ditrreskrimum Polda Sumut, IPDA PGMS, Bripka AK, Brigadir DCBD dan Briptu AS, yang diduga memeras dua waria sebesar Rp 50 Juta berlangsung selama 5 jam.

Sidang baru dimulai sekitar pukul 16:00 WIB sampai pukul 21:00 WIB, setelah molor enam jam.

Meski telah disidang begitu lama, Polda Sumut belum memutuskan sanksi apa yang akan diberikan kepada empat personel ini.

Diwawancarai usai sidang, Ketua Komisi Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Kombes Wahyu Kuncoro, awalnya menyebut kalau empat personel itu masih mikir-mikir.

"Masih pikir-pikir, artinya yang bersangkutan masih memikirnya dulu apa yang disampaikan, masih belum ada ininya, nanti biar dijelaskan oleh kabid humas,"kata Kombes Wahyu Kuncoro.

Sambil berjalan masuk ke dalam mobilnya, ketika dicecar lagi, dia malah menambah pernyataan.

Kali ini dia menyebut kalau pihaknya yang masih memikirkan sanksi untuk putusan sidang komisi kode etik profesi Polri (KKEP).

"Keputusan masih pikir-pikir, belum menyatakan ini, masih. Iya, dari komisi kode etik,"kata Ketua Komisi Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Kombes Wahyu Kuncoro, Selasa malam, di Bid Propam Polda Sumut sekitar pukul 21:00 WIB.

Sebelumnya, dua transpuan bernama Deca dan Fury menjadi saksi korban sidang komisi kode etik profesi Polri (KKEP) di Bid Propam Polda Sumut.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, materi pemeriksaan sidang terkait kronologi dugaan pemerasan Rp 50 Juta modus tangkap lepas.

Dari sidang ini mereka mendengar kalau empat personel itu mengakui telah menerima uang dari Deca sebesar Rp 50 Juta yang dikirim ke rekening atas nama Sugianto.

"Tapi untuk bahasa langsung mereka melakukan pemerasan itu tidak keluar. Tapi mereka tidak membantah kalau sudah ada uang yang masuk sebesar 50 juta ditransfer melalui rekening Sugianto dengan sebelumnya itu dari arahan CS,"ucap Direktur LBH Medan Irvan Saputra.


(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved