Berita Medan

AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Perdana di PN Medan, Perkara Penganiayaan Libatkan Anaknya

AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penganiayaan, Rabu (12/7/2023).

|

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penganiayaan, Rabu (12/7/2023).

Terdakwa dihadirkan dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra II PN Medan.

Baca juga: Tampang Wanita Berambut Pirang Diduga Pemicu Penganiayaan Ken Admiral

Baca juga: PAKAI Baju Tahanan, AKBP Achiruddin Hasibuan Peluk Anaknya Aditya Hasibuan

AKBP Achiruddin Hasibuan dalam persidangan tersebut tampak mengenakan kemeja lengan panjang bewarna putih.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan membacakan surat dakwaanya dihadapan Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.

Dalam dakwaanya, JPU mengatakan perkara ini berawal pada hari Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 16.00 WIB, saksi korban Ken Admiral mengirimkan chat melalui Direct Message Instagram kepada saksi Aditiya Hasibuan menanyakan hubungan Aditiya dengan saksi Safira Husna, yang merupakan teman wanita yang sedang didekati saksi korban.

"Dimana sebelumnya, teman terdakwa yaitu saksi Muhammad Nizam ada foto bersama saksi Aditiya Hasibuan dengan saksi Safira di instagram dan saksi Aditiya Hasibuan menyuruh saksi korban untuk menanyakan langsung kepada teman wanita saksi korban tersebut dengan berkata tadi kau sudah nanya sama Fira," beber Randy.

Namun saksi korban malah memaki Aditiya Hasibuan dengan "perkataan hei k*nt*l-k*nt*l kau tinggal bilang aja udah", lalu saksi Aditiya Hasibuan bertanya "apa masalah?" dan saksi korban menjawab "iya masalah".

Sehingga timbul rasa emosi Aditiya Hasibuan terhadap perkataan saksi korban.

"Kemudian pada hari Rabu 21 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB ketika saksi Aditiya Hasibuan menggunakan mobil warna putih nomor polisi BK 805 HSB, melewati jalan Ringroad dan jalan Setia Budi hingga ke Kompleks Taman Setia Budi Indah I, saksi Aditiya Hasibuan melihat mobil Mini Cooper warna abu bernomor polisi B 332 yang dikendarai saksi korban," ucap JPU.

Lalu saksi Aditiya Hasibuan teringat pernah dimaki-maki oleh saksi korban sehingga timbul rasa emosi saksi Aditiya Hasibuan dan berniat mengajak berkelahi.

Lalu saksi Aditiya Hasibuan mengikuti mobil milik saksi korban hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah II, yang ternyata saat itu saksi korban pulang ke rumahnya.

Sekira pukul 23.00 WIB, saksi Aditiya Hasibuan melihat mobil milik Ken Admiral keluar dari arah Tasbi II .

Dan setelah itu saksi Aditiya Hasibuan menyuruh temannya untuk membawa motor Yamaha NMAX milik temannya untuk mengikuti saksi korban.

Ketika itu saksi Aditiya Hasibuan mengikuti saksi korban yang berhenti di Ringroad.

Kemudian saksi korban membuka kaca mobilnya dan saksi Aditiya Hasibuan mengajak saksi korban untuk berkelahi.

Lalu saksi korban menolak untuk berkelahi karena didalam mobil ada saksi Safira Husna.

Baca juga: INI Curhatan AKBP Achiruddin Hasibuan Selama Jadi Tahanan

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dan Tersangka Penganiayaan, Mata Berlinang saat Digiring Provos

"Karena kesal, lalu saksi Aditiya Hasibuan langsung memukul saksi korban sebanyak tiga kali yaitu ke arah atas mata, ke arah hidung, dan pelipis sebelah kanan. Lalu saksi korban menutup kaca mobilnya dan melanjutkan mobil itu ke arah Ringroad dan saksi Aditiya Hasibuan langsung mengajak saksi korban menggunakan sepeda motor bersama temannya," ucap Jaksa.

Dan sesampainya di Jalan Ringroad di depan Gereja HKBP Tapian Nauli Medan, saksi Aditiya Hasibuan menggunakan kaki sebelah kanan menendang kaca spion sebelah kiri mobil milik saksi korban yang mengakibatkan kaca spion menjadi rusak.

Selanjutnya saksi Aditiya Hasibuan menancapkan gas memutar balik ke arah McD.

Lalu sekira pukul 20.20 WIB saksi korban mengajak teman-temannya untuk bersama-sama ke rumah saksi Aditya Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dengan maksud meminta pertanggungjawaban terdakwa terhadap pemukulan dan pengerusakan kaca spion mobil milik saksi korban.

Sekira pukul 2.30 WIB saksi korban bersama dengan teman-temannya tiba di rumah saksi Aditiya Hasibuan dan memanggil saksi Aditiya Hasibuan.

Dan Arya Hasibuan, selaku abang Aditiya Hasibuan keluar dari rumah menanyakan maksud dan tujuan saksi korban bersama temannya datang ke rumah mereka.

"Kemudian Arya memanggil terdakwa Achiruddin Hasibuan, selaku ayahnya untuk keluar dari rumah, dan setelah keluar dari rumah Achiruddin bertanya ada masalah apa kalian malam-malam ke sini? Mau menyerang ya? Dan saksi Rio Saputra selaku teman Ken Admiral menjawab kami mau meminta pertanggungjawaban karena si Adit sudah merusak spion mobil dan memukul Ken," urainya.

Lalu terdakwa berjalan ke arah mobil membuka pintu belakang samping mobil untuk melihat kondisi mobil, sedangkan Arya Hasibuan masuk ke rumah untuk memanggil saksi Aditiya Hasibuan.

"Tidak lama kemudian, saksi Aditiya Hasibuan keluar dari dalam diiringin saksi Nico Setiawan dan lainnya, lalu terdakwa memerintahkan saksi Nico Setiawan untuk mengambil senjata di kamar dan Nico langsung masuk ke dalam kamar dan mengambil senjata dan keluar dari dalam rumah sudah memegang senjata laras panjang," ucapnya.

Karena perintah terdakwa yang menyuruh saksi Nico Setiawan untuk mengambil senjata laras panjang bewarna hitam, membuat saksi korban dan teman-temannya dan saksi Aditiya Hasibuan merasa diberi kesempatan untuk menganiaya terhadap saksi korban.

Selanjutnya, saksi Aditiya Hasibuan mendatangi saksi korban lalu antara saksi korban dan terdakwa terlibat pertengakaran mulut, pada saat itu juga terdakwa menyentakkan wajahnya kepada saksi korban.

Lalu terdakwa memukul ke arah wajah saksi korban sehingga saksi korban terjatuh di atas kap mobil miliknya.

Saat teman saksi korban memundurkan mobil, Ken terjatuh dan saksi Aditiya Hasibuan langsung menindih saksi korban dan memukul bagian kepala dan wajah saksi korban dan meludahi saksi korban.

Dan ketika saksi Rio Saputra hendak membantu melerai saksi korban, namun Achiruddin Hasibuan dengan sengaja memberikan kesempatan kepada saksi Aditiya Hasibuan untuk melakukan penganiyaan terhadap saksi korban dengan cara menghalanginya.

Akibat perbuatan saksi Aditiya Hasibuan saksi korban mengalami luka yang sudah dijahit pada pelipis kiri sebanyak empat jahitan.

Baca juga: Arogan, AKBP Achiruddin Hasibuan Ngamuk dan Tampar Kamera Wartawan saat Dirinya Diserahkan ke Jaksa

Baca juga: Hari Ini Aditya Hasibuan, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Diadili di PN Medan

Pada bawah mata kira dengan panjang 4 cm lebar 0,8 cm dijumpai pada kelopak mata kanan. Pada leher kiri bagian depan dengan panjang 8 cm lebar 6 cm.

"Perbuatan terdakwa di sangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dalam dakwaan kesatu primer dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 56 ayat (2) KUHP," tegas Jaksa.

Selain itu, terdakwa juga disangkakan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHPidana tentang.

Usai mendengar dakwaan JPU, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda keterangan saksi.

(cr28/tribun-medan.com)

 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved