Berita Medan

AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Perdana, Perkara Penganiayaan yang Libatkan Anaknya

AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penganiayaan, Rabu (12/7/2023).

Dan ketika saksi Rio Saputra hendak membantu melerai saksi korban, namun Achiruddin Hasibuan dengan sengaja memberikan kesempatan kepada saksi Aditiya Hasibuan untuk melakukan penganiyaan terhadap saksi korban dengan cara menghalanginya.

Akibat perbuatan saksi Aditiya Hasibuan saksi korban mengalami luka yang sudah dijahit pada pelipis kiri sebanyak empat jahitan.

Pada bawah mata kira dengan panjang 4 cm lebar 0,8 cm dijumpai pada kelopak mata kanan. Pada leher kiri bagian depan dengan panjang 8 cm lebar 6 cm.

"Perbuatan terdakwa di sangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dalam dakwaan kesatu primer dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 56 ayat (2) KUHP," tegas Jaksa.

Selain itu, terdakwa juga disangkakan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHPidana.

Usai mendengar dakwaan JPU, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda keterangan saksi.

(cr28/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved