Berita Medan

Vonis Hukuman Preman Sok Jago yang Ancam Bunuh Jurnalis Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa

Ia juga menjabarkan, hal yang memberatkan dan juga meringankan terhadap terdakwa Rakes.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Jai Sanker alias Rakes, preman yang ancam bunuh jurnalis saat digelandang ke rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, As'ad Rahim menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Jai Sangker alias Rakes.

Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim, lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU yang menuntut enam bulan penjara terhadap preman tersebut.

Sidang tersebut diadakan secara virtual atau daring.

Pembacaan vonis itu dibaca langsung oleh ketua majelis hakim di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, pada Selasa (11/7/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Rakes), oleh karena itu pidana penjara selama satu tahun," kata ketua majelis hakim.

Sidang premanan yang ancam jurnalis di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/7/2023).
Sidang premanan yang ancam jurnalis di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/7/2023). (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

Ia juga menjabarkan, hal yang memberatkan dan juga meringankan terhadap terdakwa Rakes.

"Yang memberatkan bahwa terdakwa menghambat kerja jurnalis, dan tidak mendukung kebebasan pers," sebutnya.

"Yang meringankan terdakwa atas perbuatannya, terdakwa bersikap sopan pada saat persidangan. Terdakwa dan korban telah melakukan perdamaian," sambungnya.

Dikatakannya, terdakwa Rakes disangkakan dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

"Dimana terdakwa telah terbukti dan bersalah dan meyakinkan dalam tindak pidana menghalangi peliputan pers," ucapnya.

Sebelumnya, Jai Sangker alias Rakes, preman yang menghalangi kerja jurnalis di tuntut hukuman ringan.

Hal tersebut disampaikan saat persidangan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/6/2023) sore.

Sidang tersebut di ketuai oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, As'ad Rahim.

"Kamu dituntut 6 bulan. Dirimu dituntut 6 bulan, atas tuntutan itu ada yang mau disampaikan nggak?," katanya membacakan dakwaan.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum, Septian Napitupulu memberitahukan kepada Rakes melalui Zoom, bahwa terdakwa dituntut enam bulan kurungan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved