Berita Medan
Vonis Hukuman Preman Sok Jago yang Ancam Bunuh Jurnalis Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa
Ia juga menjabarkan, hal yang memberatkan dan juga meringankan terhadap terdakwa Rakes.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, As'ad Rahim menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Jai Sangker alias Rakes.
Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim, lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU yang menuntut enam bulan penjara terhadap preman tersebut.
Sidang tersebut diadakan secara virtual atau daring.
Pembacaan vonis itu dibaca langsung oleh ketua majelis hakim di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, pada Selasa (11/7/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Rakes), oleh karena itu pidana penjara selama satu tahun," kata ketua majelis hakim.
Ia juga menjabarkan, hal yang memberatkan dan juga meringankan terhadap terdakwa Rakes.
"Yang memberatkan bahwa terdakwa menghambat kerja jurnalis, dan tidak mendukung kebebasan pers," sebutnya.
"Yang meringankan terdakwa atas perbuatannya, terdakwa bersikap sopan pada saat persidangan. Terdakwa dan korban telah melakukan perdamaian," sambungnya.
Dikatakannya, terdakwa Rakes disangkakan dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
"Dimana terdakwa telah terbukti dan bersalah dan meyakinkan dalam tindak pidana menghalangi peliputan pers," ucapnya.
Sebelumnya, Jai Sangker alias Rakes, preman yang menghalangi kerja jurnalis di tuntut hukuman ringan.
Hal tersebut disampaikan saat persidangan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/6/2023) sore.
Sidang tersebut di ketuai oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, As'ad Rahim.
"Kamu dituntut 6 bulan. Dirimu dituntut 6 bulan, atas tuntutan itu ada yang mau disampaikan nggak?," katanya membacakan dakwaan.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum, Septian Napitupulu memberitahukan kepada Rakes melalui Zoom, bahwa terdakwa dituntut enam bulan kurungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jai-Sanker-preman-ancam-bunuh-jurnalis.jpg)