Breaking News

Polres Toba

Perlakuan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi di Toba, Pelaku Kini Ditahan Polisi

Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi dan berhasil diungkap oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Toba. Kapolres Toba AKBP Taufiq H

|
Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN
Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur inisial JP (54) ditahan di Mapolres Toba, Selasa (11/7/2023). 

Perlakuan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Kembali Terjadi di Toba, Kapolres: Lebih dari 1 Kali dan Sampai Hamil

TRIBUN-MEDAN COM, TOBA- Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi dan berhasil diungkap oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Toba.

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK melalui Kasi Humas AKP Bungaran Samosir menyampaikan, tersangka inisial JP (54) ditahan di Mapolres Toba, Selasa (11/7/2023).

"Pelaku sudah ditahan atas perlakuan cabul yang dia lakukan terhadap anak dibawah umur,"ujar Bungaran Samosir.

Korban merupakan PM Warga Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba yang masih berstatus pelajar dan berusia 15 tahun.

Pertama sekali peristiwa pencabulan itu diketahui HS nenek korban pada Jumat 30 Juni 2023. Saat itu, nenek korban berinisial HS melihat korban PM lemas di dalam kamar, kemudian nenek korban bertanya kepada PM dengan mengatakan "kenapa kamu lemas".

PM pun menceritakan kepada neneknya, dia telah disetubuhi oleh pelaku JP dari bulan desember 2022 sampai dengan bulan Mei 2023.

Pelaku JP melakukan persetubuhan terhadap korban PM pertama kali di dalam mobil.

Selain didalam mobil pelaku juga melakukan persetubuhan di rumah milik pelaku di Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba.

Diketahui korban sudah dalam keadaan hamil setelah dibawa memeriksakan korban ke Bidan Desa.

Atas kejadian tersebut kemudian nenek korban HS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toba.

Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, unit PPA Sat reskrim Polres Toba langsung melakukan penyelidikan.

"Alhasil, pelaku diketahui berada di Desa Hauagong Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan sesuai dengan Laporan Polisi 07 Juli 2023 tentang diduga telah terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,"ujar Kasi Humas Bungaran Samosir

Penangkapan dilakukan pada Minggu 9 Juli 2023 Sini Hari 01.00.

Unit PPA dan Resmob Sat Reskrim Polres Toba mendapat informasi pelaku berada dirumah saudaranya di Desa Hauuagong kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan.

Bersama personil Polsek Pakkat Tom Resmob bergerak menuju keberadaan pelaku dan dapat mengamankan pelaku beserta barang bukti.

"Kemudian membawa pelaku ke Polres Toba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,'ujar Kasi Humas Polres Toba Bungaran Samosir.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved