News Video

Panji Gumilang Menggugat MUI Sebesar Rp1 Triliun Hingga Melaporkan Anwar Abbas ke Polisi

Panji Gumilang menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebesar Rp 1 triliun hingga melaporkan Anwar Abbas ke polisi.

TRIBUN-MEDAN.COM - Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, menggugat Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Panji Gumilang menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebesar Rp 1 triliun hingga melaporkan Anwar Abbas ke polisi.

Atas laporan tersebut, Anwar Abbas memberikan respons.

Menanggapi hal gugatan Panji, Anwar Abbas belum mau berkomentar banyak.

Anwar mengaku hanya menunggu sikap pemerintah dan pihak kepolisian.

Gugatan Panji terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis (6/7/2023).

Dengan klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.

Sementara itu sidang pertama diagendakan pada Rabu, 26 Juli 2023.

Informasi terkait gugatan Panji Gumilang disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo.

Zulkifli mengatakan, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang merupakan gugatan perbuatan melawan hukum.

“Perbuatan melawan hukum. Masuknya minggu lalu,” ujar Zulkifli saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2023).

Meski sudah ada penayangan nomor perkara, belum terlihat isi petitum di situs SIPP PN Jakpus tersebut.

Zulkifli mengatakan, selain Anwar Abbas, Panji Gumilang pun menggugat institusi, yakni organisasi masyarakat (ormas) MUI.

(Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panji Gumilang Gugat Wakil Ketua MUI Anwar Abbas",

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved