Operasi Patuh Toba 2023

STNK Mati dan Tidak Bayar Pajak Kendaraan Akan Ditilang Polisi

Polisi akan menilang kendaraan yang STNK nya mati dan tidak bayar pajak kendaraan dalam Operasi Patuh Toba 2023

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
Istimewa
Selama Operasi Patuh Toba 2022 yang dimulai sejak Senin (13/6/2022) hingga minggu (26/6/2022), Satlantas Polres Tapteng telah menangani 440 kasus pelanggaran. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Muji Ediyanto mengatakan, warga yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nya mati dan tidak patuh pajak akan kena tilang dalam Operasi Patuh Toba 2023. 

Secara otomatis, STNK mati disebabkan karena pemilik kendaraan tidak membayar pajak kendaraan tahunan.

Karena pemilik kendaraan tidak membayar pajak dan tidak mengesahkan STNK kendaraannya, maka STNK dianggap tidak sah digunakan.

Maka, jika ditemukan pengendara yang STNK mati karena tidak membayar pajak bisa ditilang.

Baca juga: Awas Kena Tilang, Operasi Patuh Toba Berlaku 10 Juli, Polisi Targetkan 8 Sasaran

"STNK berlaku 5 tahun, tetapi setiap tahun harus disahkan, kalau setiap tahun tidak disahkan, maka STNK itu tidak berlaku lagi," kata Kombes Muji Ediyanto, Senin (10/7/2023) usai apel gelar pasukan, di Polda Sumut.

Polda Sumut menjelaskan, penegakan hukum terhadap tidak patuh pajak dan STNK mati bukan prioritas dalam Operasi Patuh Toba 2023 yang dimulai hari ini hingga 23 Juli mendatang.

Ada delapan sasaran yang ditargetkan yakni, pengendara menggunakan handphone, dibawah umur, pemotor bonceng 3, tidak menggunakan helm, melanggar marka, mabuk, melawan arus, melebihi kecepatan dan tidak membayar pajak.

Baca juga: 1.139 Pengendara Kena Operasi Patuh Toba, 500 Kendaraan Terekam Kamera ETLE karena Melanggar

Sebanyak 1.345 personel gabungan dilibatkan dalam operasi patuh Toba ini mulai dari Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan.

Operasi ini berlaku di wilayah hukum Polda Sumut dan Polres jajaran.

Hal ini dilakukan untuk menertibkan lalu lintas pada masyarakat hingga diharapkan mampu mencegah terjadinya kemacetan dan kecelakaan lalu lintas berakibat fatal.

"Di dalam rangka mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas, kecelakaan lalu lintas yang berakibat korban fatal dan tentunya menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas."(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved