Berita Viral

Sosok Bocah SD Kelas 2 Dipukuli Kepsek Guru dan Temannya Gegara Beda Agama, Dipaksa Pakai Jilbab

Sosok Bellva, bocah SD yang menjadi korban bully dari kepsek, guru hingga murid lain karena minoritas di sekolah. Ia juga dipaksa pakai jilbab, kini

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
B siswi SD kelas 2 dipaksa oleh kepala sekolahnya untuk mengenakan jilbab. Kasus bully ini dibagikan Ade Armando lewat akun Twitter @adearmando61 

TRIBUN-MEDAN.COM – Sosok B, bocah SD yang menjadi korban bully dari kepsek, guru hingga murid lain.

B siswi SD kelas 2 dipaksa oleh kepala sekolahnya untuk mengenakan jilbab.

Bahkan meskipun B telah mengenakan jilbab, ia tetap di-bully karena kepercayaannya.

Ia sampai dicakar, diledek, dicaci maki, bahkan dipukul.

Kasus bully ini dibagikan oleh pegiat media sosial Ade Armando lewat akun Twitter @adearmando61, dikutip Tribun Medan, Senin (10/7/2023).

Kisah B yang menjadi korban perundungan atau bullying dari murid lain, guru, hingga kepala sekolah pun menjadi viral di media sosial.

Baca juga: Kisah Pilu Seorang Siswa SD Terpaksa Pindah Sekolah ke SLB, Gegara Jadi Korban Bully Teman-temannya

Diketahui aksi bullying ini diduga terjadi di SDN Jomin Barat 2 Cikampek, Karawang.

"Saya ingin berbagi cerita yang saya rasa akan membuat kita semua sedih. Ini berlangsung di sebuah sekolah dasar negeri, SDN Jomin Barat 2 Cikampek,”

“Di sekolah itu ada seorang anak yang di-bully. Adalah seorang anak yang datang dari keluarga penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata Ade Armando dalam videonya dikutip dari akun Twitter @adearmando61, pada Senin (10/7/2023).

"Karena kepercayaannya itu, dia di-bully di sekolahnya. Yang mem-bully dia dari murid, guru, dan bahkan kepala sekolah. Dia itu dipaksa oleh kepala sekolahnya untuk mengenakan jilbab,”

“Dan dia sudah mengenakan jilbab dia tetap di-bully karena kepercayaannya. Dia dicakar, dia diledek, dicaci maki, bahkan dipukul," lanjutnya.

Menurut pengakuannya, siswi kelas 2 SD itu dipukul hingga berdarah pada bagian hidung.

Lantas, orang tua B pun tak terima.

Orang tua B pun langsung mendatangi sekolah untuk memprotes perlakuan yang diterima anaknya.

Akan tetapi, pihak sekolah menganggap enteng bullying yang dialami B.

Baca juga: Dihujat Netizen Karena Tetap Polisikan Pelaku Bully Anaknya, Atta Halilintar Beri Respons Menohok

"Orang tuanya tentu saja tidak terima. Orang tuanya datang ke sekolah dan memprotes,”

“Guru dan kepala sekolah sekadar bilang, 'ah, itu biasa. Kelakuan anak-anak'. Orang tuanya akhirnya datang ke Dinas Pendidikan," ucapnya.

Sementara itu, Pihak Dinas Pendidikan sudah mendatangi sekolah itu untuk menindak lanjuti kasus ini.

Akan tetapi, usaha itu tidak berbuahkan hasil.

"Anak itu masih terus di-bully," tambahnya.

Sehingga, Ade mengungkapkan bahwa orang tua B terpaksa memindahkan sekolah anaknya ke sekolah lain.

Akibat bullying itu, B hidup dalam keadaan stres dan tertekan.

Baca juga: Istri Oknum Polisi Tega Bully Ameena Anak Down Syndrome, Atta Halilintar Tempuh Jalur Hukum?

Sebab, orang-orang di sekitarnya tidak bisa menerima dan tidak toleran terhadap keyakinan yang dianut B dan keluarganya itu.

"Kita berharap ini tidak lagi terjadi. Pemerintah harus secara tegas menindak guru dan kepala sekolah yang diskriminatif," ucap Ade.

Orang Tua B Dilecehkan

Terbaru, diketahui B yang telah dipindahkan dari sekolah tersebut kini pulang ke kampungnya.

Hal ini juga membuat ayah B mesti keluar dari pekerjaannya dan mencari pekerjaan lain di kampung halaman mereka.

Kuasa hukum keluarga siswi B, Ratya Mardika Tata Koesoema, mengatakan kasus ini pem-bully-an atau perundungan hingga pemaksaan jilbab terhadap siswi kelas 2 SD di SDN Jomin Barat II, Cikampek, ditangani oleh Inspektorat Jenderal (Injen) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk diselidiki.

Hal itu diungkapkan Ratya Mardika melalui akun YouTube Ki Hajar Soerjanata yang diunggah, Kamis (6/7/2023).

"Nama saya Ratya Mardika Tata Koesoema, Ketua Bidang Advokasi, Pembelaan, dan Pendampingan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK). Saya juga Advokat, Konsultan Hukum, dan Pengacara yang telah ditunjuk secara langsung orang tua B, sebagai Kuasa Hukumnya sejak tanggal 28 Juni 2023," ujarnya.

Penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum kata Ratya terkait kasus dugaan perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan yang dialami oleh siswi SD berinsial B.

Baca juga: Penderitaan Lansia yang Rumahnya Terkurung Tembok Hotel : Cuma Bisa Lewat Got Pakai Boots, Ada Ular

Baca juga: Bukan Minta Uang Rp5 Miliar, Egianus Kogoya Tegaskan Pilot Susi Air akan Bebas Jika Papua Merdeka

"Saat ini posisi kasus tersebut telah ditangani oleh Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, dan sebagai bukti Langkah nyata Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menangani kasus tersebut, tadi malam Rabu 05 Juli 2023 telah diadakan rapat khusus," katanya.


Rapat kata dia dialukan antara Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tim advokasi yang selama ini telah lebih dulu mendampingi dan menangani kasus yang menimpa anak dari Saudari Desta, ibunda B.

Tim advokasi sebelumnya itu yakni Andreas Harsono dari Human Rights Watch, Muhammad Muchlisin dari Yayasan Cahaya Guru, dan Ifa Hanifah Misbach dari Jabar Masagi.

"Dan juga hadir pengamat/pemantau dari tenaga ahli yaitu dua orang psikolog yang keduanya mengkonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut, peristiwa dugaan kasus perundungan yang dialami anak saudari DR," ujarnya.

Baca juga: Kapolres Batubara Periksa Tiga Personelnya yang Diduga Lakukan Pemerasan Terhadap Bandar Narkoba

Baca juga: Jeka Saragih Ngaku Kena Bully Netizen Usai Kalah dari Anshul Jubli, Kini Minta Maaf: Cambuk Terbesar


Karena kasus ini kata dia memiliki dampak yang tidak baik bagi keluarga siswi B dan orang tuanya.

"Dimana ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, yang telah melakukan penghinaan, pelecehan, pencemaran nama baik, dan bullying di media sosial terhadap saudari DR dan keluarganya,"

"Maka dengan ini saya sebagai kuasa hukum saudari DR memberikan peringatan atau somasi secara terbuka kepada semua pihak tersebut yang melakukan penghinaan, pelecehan, pencemaran nama baik dan bullying di media sosial," katanya.

"Apabila anda-anda tidak segera meminta maaf secara terbuka kepada saudari DR dan keluarganya, maka kami pasti akan menempuh langkah hukum yang diperlukan sesuai hukum yang berlaku, khususnya UU ITE," ujarnya.

Menurut Ratya, semua bukti-bukti, komentar dan percakapan di medsos, baik di kolom komentar Facebook, atau di Whatsapp Group telah di kumpulkannya.

"Yang pada saatnya nanti akan kami gunakan, ketika kami menempuh langkah hukum. Maka, sebelum kami menindaklanjuti secara hukum, kami mengingatkan, agar saudara-saudara semua, anda-anda semua yang melakukan penghinaan, pelecehan, pencemaran nama baik, bullying terhadap saudara DR segera meminta maaf secara terbuka atau langkah hukum benar-benar kami tempuh," katanya.

"Demikian kiranya pernyataan singkat dari saya selaku kuasa hukum saudari DR dan selaku Ketua Bidang Advokasi, Pembelaan, dan Pendampingan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK). Rahayu, Rahayu, Rahayu Sagung Dumadi," tandasnya.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: Berita Populer, Perawat RS Bina Kasih Polisikan Rekan Kerja Pem-bully hingga Maryam Dikurung Majikan

Baca juga: Bella Saphira Ternyata Pernah Jadi Korban Bully Guru, Hanya Hela Napas Malah Dilempar Penghapus

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved