News Video
LAMPU POCONG Proyek Gagal Milik Pemko Medan Senilai Rp 21 Miliar Akhirnya Dibongkar
Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) melakukan pembongkaran proyek gagal milik pemko medan
Penulis: Anisa Rahmadani |
"Setahu saya, berdasarkan laporan itu sudah ada satu kontraktor yang sudah melunasi. Namun untuk kontraktor yang mana, nanti saya kroscek ulang," jelas Bobby Nasution, Rabu (5/7/2023).
Dikatakan Bobby, kontraktor yang sudah melunasi tersebut, sudah bisa untuk membongkar proyek lansekap lampu hias yang dipegangnya.
"Sudah bisa dibongkar untuk yang sudah lunas itu. Tapi, kalau mereka meminta bantuan kita (Pemko Medan) untuk membongkar kita siap membantu," jelasnya.
Disinggung, berdasarkan aturan pengembalian uang ganti rugi tersebut waktunya sudah dekat, Bobby membenarkan.
"Benar (waktunya sudah dekat). Aturan tetap sama, apabila lima kontraktor lainnya tidak melunasi sesuai waktu yang ditetapkan, kita (Pemko Medan) akan membawa permasalahan ini ke ranah yang seharusnya," jelasnya.
Sementara itu, mengenai satu kontraktor yang sudah melunasi tersebut, Tribun Medan mencoba konfirmasi ke Dinas SDABMBK.
Namun, hingga saat ini, nomor Kepala Dinas SDABMBK Topan Obaja Ginting tidak aktif begitupun dengan nomor Whats App miliknya.
Sementara sat mengkonfirmasi ke Sekretaris Dinas SDABMBK Willy Irawan juga tidak mengangkat dan membalas pesan maupun telepon dari Tribun Medan.
Diberitakan beberapa waktu lalu, total anggaran yang telah dikeluarkan, disebutkan Bobby Nasution ada Rp 21 miliar dari anggaran awal Rp 25 miliar.
"Anggaran untuk lansekap lampu hias atau pocong ini itu bukan ratusan miliyar ya. Total keseluruhan dana APBD yang dianggarkan Rp 25 miliar. Tetapi, yang sudah dibayarkan pekerja sebesar Rp 21 miliar," jelasnya.
Dana Rp 21 miliar inilah, kata Bobby Nasution yang akan ditagih oleh Dinas bersangkutan.
"Anggaran yang telah dipakai sebesar Rp 21 miliar inilah yang harus dikembalikan karena proyek ini dianggap gagal. Baik dari pemeriksaan secara menyeluruh mulai dari material, spek dan jarak antar lampu itu hampir semua salah," ucapnya.
Untuk itu yang harus mengembalikan uang Rp 21 miliar tersebut ialah para kontraktor dalam proyek ini.
"Nanti akan ditagih melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU). Namun untuk pembongkaran lampu itu akan dilakukan oleh pemilik dari bangunan itu sendiri," jelasnya.
Ditegaskan Bobby, sebagian bangunan lampu hias yang sudah berdiri tersebut belum diserahkan ke Pemko Medan.
"Maka dari itu lampu tersebut masih milik perusahaan itu sendiri," ucapnya
Menurutnya, jika Pemko yang membongkar lampu hias tersebut, akan berbahaya.
"Kalau kita yang bongkar, nanti kita yang dibilang pencuri. Karena barang itu bukan milik Pemko Medan," jelasnya.
(cr5/tribun-medan.com)