Kisah Ida TKW dari Cianjur, 2 Kali Ditipu Teman Sendiri, Ternyata Kerjanya Jadi PSK di Dubai
Bak sudah jatuh tertimpa tangga, Ida TKW kabur dari tempat kerjanya di Dubai karena tak sesuai ekspektasi, namun kini malah jadi PSK.
Polres Cianjur sudah menangkap satu orang terkait kasus seorang ibu asal Cianjur yang disekap dan dijadikan budak seks saat menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Dubai, Uni Emirat Arab.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengungkapkan, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Rahmat dan Martini.
"Terhadap Rahmat sudah kita tangkap dan sudah kita tahan," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (8/7/2023).
Rahmat ditangkap di depan Perumahan Marhamah, Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, pada Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.
Rahmat merupakan orang yang menjanjikan korban, Ida (30), pekerjaan dengan gaji tinggi di Timur Tengah pada 2022.
Namun, Ida justru mendapatkan pekerjaan yang berat dengan jam istirahat sedikit di Dubai sehingga kabur.
Setelah berhasil kabur dari tempatnya bekerja, ia kemudian dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Tono menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, Rahmat berperan sebagai penyalur dan perekrut korban untuk dipekerjakan sebagai TKW di Timur Tengah.
Selain menjanjikan korban pekerjaan dengan gaji tinggi, Rahmat juga memperkenalkan korban kepada Martini selaku sponsor yang membantu korban menjalani proses medical check up dan pembuatan paspor di Jakarta.
"Terkait kasus tindak perdagangan orang ini kami terus mengejar satu tersangka lainnya (Martini)," ujar Tono.
Rahmat dan Martini ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat keluarga Ida melalui bantuan LBH Keadilan.
Keduanya menjadi tersangka berdasarkan sejumlah barang bukti, seperti fotokopi paspor, KTP, Kartu Keluarga, dan buku nikah milik Ida, serta foto-foto korban saat berada di Uni Emirat Arab.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 83 dan/atau Pasal 86 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Tono mengatakan, pihaknya masih mencari keberadaan tersangka Martini yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sedangkan terkait Eka, dia menyebut statusnya masih sebagai saksi.
| Pengakuan Penembak Pedagang Bakso di Lhokseumawe, Mendadak Menangis Minta Tolong: Saya Tidak Niat |
|
|---|
| Reaksi PBNU Viralnya Kelakuan Gus Elham: Fenomena Gus-gusan, Modal Ganteng |
|
|---|
| Nasib Aiptu I Dua Kali Digerebek Berduaan dengan Istri Pecatan Polisi, Mau Nikah Terganjal Restu |
|
|---|
| Heboh Yudo Sadewa vs Buzzer di Facebook, Anak Menkeu Purbaya Emosi Dituduh Trading Pakai Uang Negara |
|
|---|
| Bacaan Ayat 1000 Dinar Arab dan Latin, Doa Terbaik Memohon Diberikan Rezeki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PSK-Remaja-di-Iran.jpg)