Viral Medsos

Daftar Lengkap Pelanggaran yang Menjadi Target Polisi Dalam Operasi Patuh Toba 2023 Mulai Hari Ini

Kombes Muji Ediyanto mengatakan penegakan hukum terhadap tidak patuh pajak dan STNK mati bukan prioritas dalam Operasi Patuh Toba 2023.

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak cek kesiapan perosenl sela-sela pimpin apel Operasi Patuh Toba 2023 di Lapangan Bola Mapoldasu, Senin (10/7/2023). Ops Toba ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan di seluruh Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Operasi Patuh Toba 2023 Mulai Hari Ini Senin (10/7/2023), Inilah Daftar Pelanggaran Jadi Target Polisi Lalu Lintas. 

Polda Sumatera Utara (Sumut) menggelar Operasi Patuh Toba 2023 yang dimulai pada hari ini, Senin (10/7/2023) sampai dengan (23/7/2023).

Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto saat apel gelar pasukan di Polda Sumut, Senin.

Kombes Muji Ediyanto mengatakan penegakan hukum terhadap tidak patuh pajak dan STNK mati bukan prioritas dalam Operasi Patuh Toba 2023.

Meski demikian, warga yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nya mati dan tidak patuh pajak akan tetap kena tilang dalam Operasi Patuh Toba 2023

"Secara otomatis, STNK mati disebabkan karena pemilik kendaraan tidak membayar pajak kendaraan tahunan. Karena pemilik kendaraan tidak membayar pajak dan tidak mengesahkan STNK kendaraannya, maka STNK dianggap tidak sah digunakan. Maka, jika ditemukan pengendara yang STNK mati karena tidak membayar pajak bisa ditilang,"jelasnya.

"STNK berlaku 5 tahun, tetapi setiap tahun harus disahkan, kalau setiap tahun tidak disahkan, maka STNK itu tidak berlaku lagi," sambungnya.

Personel ikuti apel Operasi Patuh Toba 2023 di Lapangan Bola Mapoldasu, Senin (10/7/2023). Ops Toba ini akan berlangsung selama 14 hari 1 hari ke depan di seluruh Sumut.
Personel ikuti apel Operasi Patuh Toba 2023 di Lapangan Bola Mapoldasu, Senin (10/7/2023).  (TRIBUN MEDAN)

Menurut Kombes Muji Ediyanto ada 8 sasaran target penegakan hukum  dalam Operasi Patuh Toba 2023 ini:

1. Pengendara menggunakan handphone,

2. Pengendara di bawah umur,

3. Pemotor bonceng 3,

4. Tidak menggunakan helm,

5. Pengendara melanggar marka,

6. Pengendara mabuk,

7. Pengendara melawan arus,

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved