Berita Medan
Besok, Jai Sanker, Preman Sok Ancam Jurnalis Dijadwalkan akan Jalani Sidang Putusan di PN Medan
Jai Sanker alias Rakes, terdakwa dalam perkara pengancaman terhadap jurnalis, besok, Selasa (11/7/2023) akan menjalani sidang putusan di PN Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jai Sanker alias Rakes, terdakwa dalam perkara pengancaman terhadap jurnalis, besok, Selasa (11/7/2023) akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu pun membenarkan, bahwa majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis akan membacakan amar putusannya terhadap terdakwa Jai Sangker besok.
Baca juga: Tendang dan Ancam Jurnalis, Jai Sanker Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Medan
Baca juga: Jai Sanker Pria Ancam Bunuh Wartawan Dituntut 6 Bulan Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan
"Iya rencananya besok," kata JPU Septian, Senin (10/7/2023).
Sesuai jadwal, amar putusan itu akan dibacakan sekira pukul 14.00 WIB.
Namun, perihal jam digelarnya persidangan, Septian mengatakan, akan menunggu antrean persidangan.
"Kalau jam, jam 14.00 sudah stand by bang, tapi kalo mulainya tergantung antrian bang," ucapnya.
Diketahui, dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Jai Sangker dengan hukuman pidana penjara selama 6 bulan.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Jaksa, hal memberatkan, terdakwa sudah pernah dihukum.
"Hal meringankan, terdakwa telah berdamai dengan korban," ucap Jaksa.
Sementara itu, dalam dakwaanya, JPU mengatakan perkara yang menjerat Jai Sangker bermula saksi Suriyanto mendapatkan informasi tentang prarekontruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan di Jalan Abdulah Lubis Kelurahan Babura tepatnya di pinggir Jalan depan Hive 5 pada tanggal 27 Februari 2023.
Suriyanto merupakan seorang jurnalis di Kota Medan.
"Selanjutnya Saksi Suriyanto pergi menuju ke lokasi tempat prarekontruksi, dimana di tempat lokasi prarekontruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan juga datang saksi Goklas Wisely, saksi Bahana Syah Alam Situmorang, saksi Alfiansyah, saksi Donny dan saksi Tuti Alawiyah Lubis," kata JPU.
Kemudian, saksi Suriyanto setiba di lokasi tempat prarekontruksi, hendak amelakukan kegiatan Jurnalistik, mengambil video sekaligus meliput kegiatan prarekontruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan,
Tidak lama datang terdakwa Jai Sanker yang pada saat itu memperkenalkan diri bernama Rakes menghampiri saksi Suriyanto dan teman-temannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jai-Sanker-Jelang-Vonis.jpg)