Sumut Terkini
Polisi Dituding Berat Sebelah di Kasus Pasutri yang Dilaporkan karena Leles Ubi,Ini Jawaban Kapolres
Menurutnya laporan PT Sidojadi pada 5 Juli 2023 langsung diproses dan hari yang sama polisi mengirimkan surat pemanggilan
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, SERGAI - Polisi dituding berat sebelah dalam penanganan kasus pasutri yang dilaporkan perusahaan perkebunan PT Sidojadi karena meleles sisa panen ubi kayu di areal perkebunan.
Tundingan itu disampaikan kuasa hukum terlapor Dedi Suheri.
Menurutnya laporan PT Sidojadi pada 5 Juli 2023 langsung diproses dan hari yang sama polisi mengirimkan surat pemanggilan kepada Muslim dan Hernawati.
Dedi mengatakan, proses laporan PT Sidojadi di Polsek Firdaus begitu instan dan cepat.
Pada Sabtu semalam kedua terlapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
Sementara itu, Hernawati yang terlebih dahulu melaporkan penganiayaan dan mengancam anaknya yang masih di bawah umur oleh pengamanan kebun PT Sidojadi berinisial R sebut Dedi belum ada progres oleh Polres Sergai.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Oxy Yudha Prasetya saat dikonfirmasi mengatakan, laporan penganiayaan oleh Hernawati dan suami tentang penganiayaan dua anaknya masih dalam proses penyelidikan.
"Sedang kita proses dua-dua laporan tersebut," kata Oxy, Minggu (9/7/2023).
Oxy mengatakan, Polres Sergai berencana membuat mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak.
"Dan rencananya besok saya mediasi terkait hal tersebut," ujarnya.
Hernawati dan Muslim suaminya sebelumnya dilaporkan atas tuduhan pencurian di Blok 17 lahan ubi PT Sidojadi yang berada tak jauh dari rumahnya.
Keduanya adalah warga Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Muslim, sang suami dilaporkan pasal 364, pencurian dengan pemberatan, sementara Hernawati dilaporkan dengan pasal 365 tentang pencurian.
Polsek Firdaus pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Hernawati dan Muslim pada Sabtu (8/7/2023) semalam.
Mereka ditanyai mengenai pencurian ubi di lahan perkebunan.
Pelaporan itu bermula saat Muslim dan anak laki-lakinya meleles ubi hasil panen di lahan perkebunan PT Sidojadi yang tak jauh rumahnya sekitar Senin sekitar pukul 09.00 WIB pagi.
Tiba-tiba keduanya ditemui oleh pengaman kebun.
Mereka diberhentikan, sepeda motor Muslim lalu disita.
Hernawati yang mendengar kabar itu buru buru menemui suaminya di pos pengaman kebun. Dia meminta agar sepeda motornya dikembalikan.
Namun permintaannya tak digubris, Hernawati lalu merampas handphone pengaman kebun.
Dia kemudian melaporkan peristiwa itu pada Kepada Dusun.
Menjelang sore giliran Hernawati dan anaknya kembali mengutip sisa ubi.
Sekira pukul 15.00 WIB, saat itu dia bersama dua anak perempuannya.
Tak lama, beberapa centeng mendatangi mereka.
Beberapa centeng datang dengan wajah marah dan mengancam mereka. Adu mulut berakhir dengan penganiayaan.
Centeng kebun berinisial R mencekik anaknya AR (15) dan AA (13) lalu membantingnya ke tanah.
Hernawati lalu melaporkan penganiayaan anaknya pada Selasa (4/7/2023) ke Mapolres Sergai.
Sehari setelah laporan penganiayaan giliranpihak PT Sidojadi melaporkan Hernawati dan Muslim atas kasus pencurian dengan pengancaman dan pemberatan.
(cr17/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolres-Serdang-Bedagai-AKBP-Oxy-Yudha-Prasetya-saat-diwawancarai.jpg)