Aksi Penganiayaan
Anaknya Dianiaya Centeng Kebun, Ayah dan Ibu Korban Malah Dijerat Pasal Pencurian oleh Polisi
Polres Sergai dituding beda sikap dalam menangani perkara kasus penganiayaan yang dilakukan centeng kebun PT Sido Jadi
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI - Penyidik Polsek Firdaus diduga tebang pilih dalam menangani perkara yang dilaporkan warga dan PT Sido Jadi.
Dalam kasus ini, pasangan suami istri Muslim dan Hernawati melaporkan centeng kebun PT Sido Jadi berinisial R, karena telah membanting dan menganiaya putri dari pasutri tersebut.
Sementara PT Sido Jadi, melaporkan Hernawati dan Muslim karena sudah meleles ubi sisa panen seharha Rp 11 ribu dengan delik pencurian.
Menurut Dedi Suheri, kuasa hukum Muslim dan Hernawati, dalam waktu sekejap, Polsek Firdaus justru merespon begitu cepat laporan PT Sido Jadi.
Baca juga: Biadabnya Centeng Kebun PT Sido Jadi, Banting Bocah Perempuan yang Pungut Ubi Sisa Panen
Sementara laporan kliennya, lamban diproses.
Bahkan, kliennya diperiksa selama lima jam di Polsek Firdaus, Polres Sergai.
Dalam kasus ini, Hernawati, yang anaknya sempat dianiaya centeng kebun PT Sido Jadi sempat mengambil handphone milik pelaku berinisial R.
HP tersebut diambil karena pelaku R mengambil motor milik Hernawati.
Namun, Hernawati bukan berniat mencuri HP tersebut, melainkan untuk jaminan, agar motornya dikembalikan.
Baca juga: KISAH PILU Hernawati, Anaknya Dianiaya Centeng Kebun, Dilaporkan ke Polisi Gegara Leles Ubi Sisa
Bahkan, setelah mengambil HP tersebut, Hernawati justru melapor ke kepala dusun, agar pihak dusun mengetahui, bahwa niatnya mengambil HP bukan mencuri, melainkan berharap agar motornya dikembalikan centeng kebun yang sudah menganiaya anaknya.
"Sudah diperiksa dan semalam sudah dijelaskan mengenai adanya laporan itu. Mengenai handphone sudah diserahkan ke polisi. Dan semalam dijelaskan jika Hernawati mengambil handphone karena sepeda motornya ditahan centeng. Jadi dia ambil supaya sepeda motornya dikembalikan. Dan setelah kejadian itu, dia menemui kepala dusun untuk membawa handphone itu. Jadi tidak ada niat ambil handphone itu. Sudah kita jelaskan," kata Dedi kepada Tribun-medan.com, Minggu (9/7/2023).
Dedi mengatakan, Hernawati dilaporkan Pasal 365 tentang pencurian dengan perampasan.
Sementara suaminya Muslim dilaporkan Pasal 364 pencurian dengan pemberatan.
Dedi pun merasa lucu ketika Polsek Firdaus langsung menerima laporan itu.
Kata Dedi, pihak perkebunan melaporkan kasus pencurian di blok 17 lahan perkebunan PT Sido Jadi di Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai yang terjadi pada Senin (3/7/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pasutri-korban-PT-Sido-Jadi.jpg)