Prahara Rumah Tangga

Dibawa Ibu Berobat Sakit Perut, Gadis Ini Ketahuan Hamil, Ternyata Dicabuli Ayah Tirinya

G (61), seorang ayah tiri di Pesisir Barat, Lampung, tega mencabuli anaknya yang masih di bawah umur.

|
NET
Ilustrasi pemerkosaan 

“Tidak saja ditahan, pegawai BP Batam ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dan tersangka kami jerat pasal Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Budi.

Sementara itu BP Batam mengaku sangat sangat menyayangkan ulah oknum pegawai berinisial RO yang terlibat dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur dan menghormati proses hukum terhadap RO.

“Apabila terbukti bersalah, kami menghormati proses hukum yang ada. Pada prinsipnya, kami menyerahkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait.

Tuty mengungkapkan, pihaknya pun akan mengevaluasi status kepegawaian RO setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini, lanjutnya, menjadi preseden buruk bagi BP Batam, sehingga mengimbau agar peristiwa serupa tak kembali terjadi ke depannya.

“Kami akan mempelajarinya. Tentu ada evaluasi terkait peristiwa ini,” pungkas Tuty.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved