Berita Viral
SELAMAT! Presiden Jokowi Setuju Kenaikan Gaji PNS, Polri, dan TNI, Ini Rincian yang Bakal Diterima
Presiden Jokowi menyetujui kenaikan gaji PNS, Polri, dan TNI yang dimulai pada 2024 nanti.
- Diberikan pada seseorang dengan pertimbangan dasar pada keahlian atau keterampilan yang dimiliki. Seperti dokter, apoteker, analis, auditor, peneliti, guru dan pekerjaan lainnya.
1. Tunjangan uang makan
- PNS golongan I dan II Rp 35.000
- PNS golongan III Rp 37.000
- PNS golongan IV Rp 41.000
2. Tunjangan uang lembur
- Uang lembur PNS golongan I Rp 18.000
- Uang lembur PNS golongan II Rp 24.000
- Uang lembur PNS golongan III Rp 30.000
- Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000
3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh
Tunjangan ini sebesar Rp 19.000 hingga Rp 25.000.
Berasal dari provinsi tempat PNS berdinas.
4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
- Pejabat Negara Rp 14.840.000
- Pejabat Eselon I Rp 11.100.000
- Pejabat Eselon II Rp 10.990.000.
Baca juga: Rem Blong, Dua Truk di Barang Toru Bertabrakan
Baca juga: Kapolsek Batang Toru Ikuti Pra Simulasi Rencana Tindak Darurat Tambang Emas Martabe
(*)
Berita sudah tayang di tribun-jabar
Presiden Jokowi menyetujui kenaikan gaji PNS
berapa persen kenaikan gaji PNS
gaji PNS
Tribun-medan.com
| DUDUK PERKARA Perwira Iptu Suherdi Ditarik Paksa Warga, Markas Polsek Dikepung, Brimob dan TNI Turun |
|
|---|
| MENCEKAM, Kapolsek Sempol Ijen Iptu Suherdi Ditarik Paksa dari Kantor dan Dibawa ke Desa Kaligedang |
|
|---|
| VIRAL Dua Anak Bak Pernikahan Dewasa di Sumenep, Orangtua Klaim Tradisi Bukan Eksploitasi Anak |
|
|---|
| PERAN 4 Tersangka Penganiaya Remaja Disabilitas Hingga Tewas, Ada yang Brutal Telanjangi Korban |
|
|---|
| NASIB Pimpinan DPR RI Cucun yang Sempat Dinilai Sombong Saat Respons Kritikan MBG, Kini Minta Maaf |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Presiden-Jokowi-menyetujui-kenaikan-gaji-PNS.jpg)