Breaking News

Heboh Transaksi Janggal 300 Miliar AKBP Tri Suhartanto, Kini Ditanggapi Mahfud MD

Menko Polhukam Mahfud MD membuka suara mengenai mantan penyidik KPK AKBP Tri Suhartanto yang memiliki transaksi janggal Rp300 miliar.

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/HO
Menkopolhukam Mahfud MD 

Terbongkarnya transaksi janggal AKBP  Tri Suhartanto  dari mantan penyidik KPK Novel Baswedan dari podcastnya

 Novel Baswedan menyebutkan, ada salah satu mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melakukan transaksi Rp 300 miliar.

Novel mengatakan, transaksi tersebut mengacu pada hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melibatkan bekas Penyidik KPK bernama Tri Suhartanto.

KPK merespons pernyataan mantan penyidiknya tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya sudah mengonfirmasi terkait transaksi keuangan tersebut kepada Tri Suhartanto.

Menurut Ali Fikri, pernyataan tersebut tidak benar bila dikaitkan dengan tugas Tri Suhartanto selama menjadi penyidik KPK.

"Terkait isu tersebut kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (3/7/2023).

Ali mengatakan, transaksi keuangan tersebut adalah transaksi yang berhubungan dengan bisnis pribadi Tri Suhartanto.

"Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa rekening yang digunakan untuk transaksi keuangan tersebut telah ditutup pada 2018.

"Yang bersangkutan gabung KPK sejak akhir 2018 dan selesai bertugas di KPK Februari 2023. Saat ini yang telah dipromosikan Polri sebagai kapolres," ujar Ali.

Dia menegaskan bahwa Tri Suhartanto dikembalikan ke Korps Bhayangkara karena masa penugasannya di lembaga antirasuah ini telah selesai.

"Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan kembali ke Polri karena memang telah berakhir masa tugasnya, jadi bukan karena persoalan lain di KPK," kata Ali.

Sebelumnya, mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menyebut ada salah satu mantan penyidik KPK yang diduga melakukan transaksi hingga Rp 300 miliar.

Novel mengatakan, transaksi tersebut mengacu pada hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved