Berita Medan

H-2 Penutupan, Pelamar Lelang Jabatan di Pemko Medan Masih Sepi Peminat, Pendaftar Baru 3 Orang

Kepala BKD Sutan Tolang Lubis mengatakan baru ada tiga orang yang mendaftarkan diri mengikuti lelang jabatan kosong di Pemko Medan.

|
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN MEDAN/ ANISA RAHMADANI
ILUSTRASI. Wali Kota Bobby Nasution melantik 19 Kepala OPD tingkat eselon II, Senin (2/1/2023). Saat ini Pemko Medan membuka pendaftaran pelelangan jabatan untuk lima kepala OPD. 

Bahkan Sutan memastikan, pihaknya telah menyurati setiap OPD di lingkungan Pemko Medan.

Baca juga: Pemprov Sumut Buka Lelang Jabatan untuk Posisi Kadis PUPR, Batas Pendaftaran 19 Juni 2023

Baca juga: Pemko Siantar Sembunyikan Nama Peserta Lelang Jabatan Kepala Dinas dan Badan yang Baru Ditutup

Surat tersebut bertujuan agar memberikan kesempatan kepada para pejabat, yang telah memenuhi persyaratan di lingkungannya masing-masing, untuk mengikuti lelang jabatan tersebut.

"Imbauan kita, secepatnya lah mereka mendaftar, apabila sudah lengkap berkasnya. Kita juga sudah menyurati ke OPD-OPD agar memberikan kesempatan kepada para ASN terbaik di lingkungannya untuk mengikuti lelang jabatan ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui dalam postingan instagram resmi milik Kominfo Medan, @diskominfomedan dan Pemko Medan @pemkomedan  menerangkan beberapa aturan dan jadwal dalam pendaftaran pelelangan  lima jabatan yang kosong di OPD Pemko Medan.

Dalam postingan tersebut, pendaftaran pelelangan jabatan dilakukan mulai tanggal 23 Juni - 7 Juli 2023.

Sementara untuk  syarat dan jadwal pelelangan lima jabatan itu, sebagai berikut :

1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2. usia maksimum 56 tahun.
3. Pangkat atau golongan ruang minimal pembina IV/a.
5. Kualifikasi pendidikan minimal S-I atau D-IV sedang atau pernah menduduki serendah-rendahnya jabatan.
6. Administrator atau jabatan fungsional ahli madya paling singkat 2 tahun.
7. Telah menyampaikan laporan pajak tahunan pribadi di tahun 2022.
8. Telah menyampaikan LHKPN tahun 2022 (bagi wajib lapor LHKPN).
9. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dengan materai Rp 10.000 ditujukan kepada Wali Kota Medan.
10. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
11. Tidak dijatuhi hukuman disiplin singkat, sedang atau berat dalam 2 tahun terakhir.
12. Tidak dalam status tersangka, terdakwa atau terpidana oleh penegak hukum.
13.Tidak sedang memiliki kewajiban tuntutan ganti rugi .
14. Mendapat persetujuan atau rekomendasi mengikuti seleksi dari PPK jika peserta berasal dari luar instansi Pemko Medan.
15. Penilaian sasaran kinerja pegawai tahun 2021-2022 minimal bernilai baik.
16. Sehat jasmani dan rohani.
17. Bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Berikut Jadwal pelelangan jabatan yang tertera di instagram Pemko Medan :

1. Pengumuman seleksi terbuka, 23 Juni 2023.
2. Pendaftaran dan penerimaan berkas, 23 Juni- 7 Juli 2023.
3. Seleksi administrasi, 10 Juli 2023.
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi, 11 Juli 2023.
5. Assesment test, 13 Juli 2023
6. Pengumuman hasil assement test,  20 Juli 2023.
7. Penulisan makalah atau bahan  uji gagasan, 21 Juli 2023.
8. Persentasi dan wawancara, 24-26 Juli 2023.
9. Penilaian Akhir,  1 Agustus 2023.

10. Penyerahan laporan dan hasil seleksi kepada pejabat pembina kepegawaian,  2 Agustus 2023.
11. Laporan pelaksanaan seleksi KASN, 3-9 Agustus 2023.
12. Pengumuman hasil seleksi terbuka 10 Agustus 2023.

(cr5/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved