Berita Sumut
Gubernur Sumut Keluarkan SE Soal Konstruksi Gunakan Material dari Perusahaan Berizin
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengeluarkan Surat Edaran nomor 900.1.13.1/7845/2023 tertanggal 4 Juli 2023.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengeluarkan Surat Edaran nomor 900.1.13.1/7845/2023 tertanggal 4 Juli 2023 tentang Penggunaan Bahan Material Pekerjaan Konstruksi dari Perusahaan yang Memiliki Izin Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Membayar Pajak Daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Ilyas S Sitorus mengatakan Surat edaran tersebut ditujukan kepada para Bupati/Walikota se-Sumut dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Sumut.
Baca juga: Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Lagi Perang Dingin, Edy Rahmayadi Buka Suara
“Surat Edaran tersebut dalam rangka tertib, disiplin, kepastian dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi,” ujar Ilyas S Sitorus kepada wartawan di kantornya, Jalan HM Said Nomor 27 Medan, Rabu (5/7/2023).
Ilyas menjelaskan, dalam Surat Edaran tersebut berisi beberapa poin penting, pertama, setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD Provinsi Sumut yang menggunakan bahan material pekerjaan konstruksi berupa Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Bahan Galian golongan C, supaya berasal dari kegiatan usaha yang memiliki izin dan taat membayar pajak daerah.
Kedua, untuk memastikan ketaatan penyedia yang menjadi mitra kerja pelaksanaan jasa konstruksi terhadap MBLB atau Bahan Galian golongan C, sebagaimana tersebut pada poin pertama, agar para Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) intensif melakukan monitoring, pengendalian dan pengawasan.
“Ketiga, dalam rangka penegakan hukum terkait dengan ketaatan sebagaimana yang dimaksud pada poin pertama, para Bupati/Walikota dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Sumuta dapat bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.
Kemudian, yang ke empat, kata Ilyas, guna sinkronisasi dan harmonisasi antar-pemerintah daerah, terkait dengan ketaatan sebagaimana yang dimaksud pada poin satu, dapat dilakukan rapat koordinasi antarKabupaten/Kota dan Provinsi Sumut.
Baca juga: GUBERNUR Sumut Sebut Perbaikan Jalan Butuh Rp 5,5 Triliun: Uang Kita Cuma Rp 300 Miliar
Ia menuturkan, Surat Edaran yang ditandatangani Gubernur Edy Rahmayadi itu juga ditembuskan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Inspektur Provinsi Sumut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara.
“Gubernur Sumut berharap kepada seluruh Walikota/Bupati se-Sumatera Utara, Kepala Perangkat Daerah Pemprov Sumut, agar menjalankan Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya, dengan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di negara ini,” pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)
Edy Rahmayadi
Gubernur Sumut
surat edaran
Penggunaan Bahan Material Pekerjaan Konstruksi
Tribun Medan
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kantor-gubernur-sumut-jalan-diponegoro.jpg)