Berita Viral

Babak Baru Kasus KDRT di Depok, Suami Putri Balqis Akhirnya Ditahan Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan Bani terancam dengan hukum maksimal 5 tahun penjara

Tayang:
Editor: Liska Rahayu
tiktok
Kasus KDRT di Depok 

TRIBUN-MEDAN.com - Bani Bayumi, suami Putri Balqis yang melakukan KDRT akhirnya ditahan.

Seperti diketahui, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara suami-istri di Depok, Jawa Barat, sempat menghebohkan publik.

Pasalnya, Putri Balqis yang melaporkan tindak KDRT suaminya justru malah dijadikan tersangka dan sempat ditahan.

Kini, kasus tersebut memasuki babak baru.

Polisi kini menangkap dan menahan Bani Bayumi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terhitung Selasa (4/7/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan Bani terancam dengan hukum maksimal 5 tahun penjara.

"Telah di lakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya yang dilakukan secara berlanjut," jelas Hengki kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).

Bani, kata Hengki, dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Juncto Pasal 64 KUHP tentang PKDRT dengan ancamanan pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara.

Sebelumnya, kasus KDRT ini viral di media sosial karena dinarasikan jika sang istri berinisial PB malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok.

Dengan sejumlah foto luka-luka yang dialami, PB disebut ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan atas laporan suaminya berinisial B dan tidak mau diajak berdamai.

Terkait itu, Polres Metro Depok akhirnya buka suara mengenai penetapan tersangka dan penahanan terhadap PB.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Balqis karena dinilai tak kooperatif saat menjalani penyidikan.

"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan sebagai saksi kemudian naik ke penyidikan juga tidak kooperatif," sebut Yogen kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Adapun duduk perkara kasus tersebut dijelaskan Yogen, hal itu bermula pada 26 Februari 2023 lalu yang dimana terjadi cekcok antara keduanya.

Pada saat cekcok tersebut diduga suami tersinggung ucapan Balqis sehingga menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri.

"Dan terjadi pergumulan, istri terus terdorong kemudian meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu suami mukul istri," jelasnya.

Alhasil setelah kejadian itu keduanya saling lapor ke Polres Metro Depok.

Yang dimana dikatakan Yogen, Balqis terlebih dahulu melaporkan dugaan KDRT itu ke polisi baru berselang kemudian suami yang gantian melapor.

"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Namun hanya sang istri yang dilakukan penahanan karena sang suami harus mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dialami.

Belakangan, kasus tersebut diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Terungkap jika tindakan KDRT yang dilakukan Bani terhadap istrinya bulan sekali saja terjadi.

Berdasar hasil penyidikan perbuatan tersebut diduga telah terjadi berulang, yakni sebanyak enam kali.

"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi ini yang cukup parah terjadi enam kali," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Hengki merincikan enam KDRT ini terjadi pada tahun 2014, 2016, 2021, 2022, dan 2023. Pada 2016 KDRT terjadi sebanyak dua kali.

Kasus KDRT Suami Istri Tersangka, Suami Bebas, Istri Ditahan, Akhirnya Mahfud MD Turun Tangan

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkap penyebab kasus KDRT yang dialami istri berinisial PB di  Depok, Jawa Barat, menjadi polemik.

Karyoto mengatakan, kasus ini terlihat tidak berimbang karena hanya PB yang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebenarnya dua-duanya layak dilakukan penahanan. Suami dilakukan penahanan, istri layak dilakukan penahanan. Hanya suami masih ada proses pengobatan, kelihatannya tidak berimbang," kata Karyoto kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Irjen Pol Karyoto menilai langkah penyidik dengan menetapkan PB sebagai tersangka dan melakukan penahanan sudah tepat.

"Kelihatannya tidak berimbang tapi alasannya benar juga, masih patut dan wajar terhadap apa yang ada di oleh penyidik dalam proses penyelidikan," ujar dia.

Namun, sambungnya, saat ini polisi telah menangguhkan penahanan PB.

"Kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan. Artinya di kedua belah pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan. Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan," ucap Kapolda.

Karyoto pun mengaku sempat dihubungi Menkopolhukam Mahfud MD yang memberikan atensi pada kasus KDRT ini.

"Bagi kami perlu turun untuk mengetahui, ini juga semangat Pak Menkopolhukam sempat menelpon saya coba diberikan atensi kami penyidikan," kata Karyoto.

"Ini menjadi atensi, apapun, apalagi kalau ada keluhan masyarakat. Apalagi kalau Menkopolhukam sudah menanyakan ke saya, menjadi atensi beliau," tambahnya.

Selain itu, Karyoto mengaku sudah berdiskusi dengan Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady yang menangani kasus ini.

"Tadi mungkin 30 menit saya diskusi dengan rekan-rekan, saya udah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi ini ada sebab-akibat yang saling melakukan kekerasan," ujar dia.

Kasus KDRT yang dialami PB kini disetop sementara.

Kasus ini menjadi polemik setelah Polres Metro Depok menetapkan sang istri inisial PB sebagai tersangka.

Karyoto mengatakan, kasus KDRT ini disetop sementara karena suami PB berinisial BI memerlukan pengobatan.

"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi," kata Karyoto.

Nantinya, jelas Karyoto, polisi berencana mempertemukan pasangan suami istri tersebut. "Apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik, keduanya akan kita pertemukan kembali," ujar dia.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya akan mengambil alih kasus KDRT ini setelah menjadi polemik di masyarakat lantaran PB ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini menjadi diskusi kami. Tadi bilang kalau memang lebih bagus punya pengalaman kasus lebih ekspert Dirkrimum siap-siap saja nanti menjadi kepanjangan, akan kita ambil alih," tutur Karyoto.

Namun, Karyoto belum memastikan waktu pengambilalihan kasus KDRT tersebut.

Menurutnya, kasus ini masih ditangani Polres Metro Depok. "Saat ini masih (ditangani Polres Metro Depok). Nanti siang atau besok bisa dilimpahkan," ujar Kapolda.

Viral di media sosial

Peristiwa KDRT ini viral di media sosial Twitter setelah adik dari PB mengunggah foto dan video kakaknya yang babak belur dengan narasi habis mendapat tindakan kekerasan dari BI.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, setelah dikonfirmasi pada yang bersangkutan, ternyata foto dan video tersebut adalah PB pada beberapa tahun silam.

"Iya pada saat kami menerima laporan itu kondisi bu putri tidak seperti itu (babak belur). Makanya ketika tersebar malam itu, kita coba konfirmasi dan ternyata yang menyebarkan itu adalah adiknya," ujar Yogen dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/5/2023).

“Diakui oleh bu PB, foto itu adalah foto-foto (akibat tindak) kekerasan yang dialami bu PB di tahun sekitar 2016 atau 2014 ya karena pernah mengalami KDRT juga katanya,” sambungnya lagi.

Yogen mengatakan, kalau itu PB juga sudah melaporkan kekerasan yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Namun demikian, laporan tersebut tidak dilanjutkan setelah PB setuju berdamai ketika dimediasi.

“Katanya juga sudah pernah lapor saat itu, kemudian tidak dilanjutkan laporannya karena ada mediasi dan bu PB menerima perdamaian. Kami akan cek nanti laporannya dimana apakah benar ada laporan seperti itu,” tuturnya.

Lebih lanjut, Yogen berujar ia juga telah menanyakan alasan kenapa PB mau berdamai dengan suaminya meskipun telah dianiaya.

“Sudah saya tanya kenapa saat itu berdamai, yang bersangkutan mengatakan bahwa saat itu ia memikirkan anaknya, jadi tidak melanjutkan kasusnya. Namun yang sekarang PB sudah bulat untuk melanjutkan kasusnya, termasuk sebagai tersangka juga siap melanjutkan kasusnya,” ucap Yogen.

Untuk informasi, viralnya kasus ini tak lepas dari status PB yang kini menjadi tersangka usai menjadi korban KDRT.

Remas Alat Vitalnya

Namun usut punya usut, polisi mengatakan PB juga melakukan tindakan kekerasan terhadap BI dengan meremas alat vitalnya sampai terluka parah hingga harus menjalani tindakan operasi.

Penetapan tersangka terhadap PB juga berdasarkan dari keterangan para ahli, yang menyatakan tindakan PB memenuhi unsur pidana.

Saat ini, kasus KDRT tersebut ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok dan kemungkinan akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya setelah menjadi polemik.

(*/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved