Sumut Memilih
91 Persen Data Bacaleg Sergai Belum Memenuhi Syarat, Parpol Mulai Konsultasi Ganti Bacaleg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai mengatakan, masa perbaikan dokumen Bacaleg dilaksanakan hingga 9 Juli 2023.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN - MEDAN. com, SERGAI - Masa perbaikan administrasi dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), tinggal seminggu lagi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai mengatakan, masa perbaikan dokumen Bacaleg dilaksanakan hingga 9 Juli 2023.
Komisioner KPU Serdang Bedagai Ardiansyah Hasibuan menuturkan, hingga saat ini belum ada partai politik yang mengembalikan perbaikan dokumen Belum Memenuhi Syarat (BMS).
"Kalau pengembalian belum ke KPU. Konsultansi sudah, dengan beberapa partai tentang dokumen dokumen yang belum memenuhi persyaratan," kata Ardiansyah kepada Tribun, Minggu (2/7/2023).
Seminggu tersisa masa perbaikan banyak partai politik yang berkonsultasi dengan KPU Sergai.
Salah satunya soal pergantian Bacaleg. Ardiansyah menyatakan beberapa partai menanyakan hal itu ke KPU Sergai.
"Konsultasi soal banyak hal salah satunya terkait apakah bisa mengantikan Bacaleg saat ini. Dan soal itu memang masih bisa dilakukan. Misal dia meninggal dunia, pindah dapil, dipecat atau mengundurkan diri dari partai, kemudian ada data ganda. Namun harus berdasarkan surat dari DPP Partai tersebut," ujar Ardiansyah.
Ardiansyah mengatakan, pergantian Bacaleg dapat dilakukan hingga Daftar Calon Sementara (DCS).
Meski demikian Bacaleg tetap harus melalui proses verifikasi administrasi.
"Hingga nanti masa tanggapan masyarakat soal DCS masih bisa melakukan pergantian Bacaleg. Namun jika Bacaleg tidak mengembalikan perbaikan berkas yang BMS maka otomatis gugur, tidak ikut tahapan selanjutnya. Jika begitu tidak bisa digantikan," ujarnya.
Masa perbaikan dokumen Bacaleg dimulai sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Kata Ardiansyah, partai politik juga berkomunikasi tentang dokumen persyaratan Bacaleg.
Seperti soal legalisir ijazah jika sekolah tempat belajar sudah tutup. Selain itu ada juga dokumen berupa surat keterangan dari polisi, kejaksaan dan dinas kesehatan.
"Kemudian soal syarat pendaftaran yang harus dilengkapi seperti dokumen ijasah bagaimana jika kampus atau sekolah sudah tutup apa yang akan dilakukan," tuturnya.
747 Berkas Bacaleg Terdaftar di KPU Sergai
Komisioner KPU Sergai Ardiansyah Hasibuan menyebut, ada 18 partai yang telah menyerahkan berkas calon dengan jumlah 747 Bacaleg.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Komisioner-KPU-Serdang-Bedagai-Ardiansyah-Hasibuan-saat-diwawancarai-Tribun.jpg)