Berita Medan
DIDUGA Miliki Narkoba Jenis Sabu, Eks Penyidik Polsek Medan Area Diadili
Propam Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Eks Penyidik Polsek Medan Area Aipda Suhendri (48) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail menghadirkan tiga saksi dari Sei Propam Polrestabes Medan.
Ketiga saksi tersebut yakni Bukhori, Wahyu Ari Permana dan Yuri Surbakti.
Dihadapan Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi, saksi Wahyu Ari Permana mengatakan bahwa penangkapan terhadap terdakwa Aipda Suhendri berdasarkan laporan dari Kompol Sawangin Manurung yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Medan Area.
"Berdasarkan laporan Kapolsek Medan Area di Propam Polrestabes Medan bahwasanya terdakwa ada menggelapkan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ekstasi," beber Wahyu Ari Permana, Selasa (4/7/2023).
Mendapat informasi tersebut, lanjutnya, Propam Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya.
"Pada saat penangkapan, kita juga menemukan barang bukti narkotika tersebut berupa 1 plastik klip berukuran besar yang berisikan sabu seberat 0,99 gram, 1 plastik klip kecil seberat 0,10 gram, 2 plastik klip yang berisikan pil ekstasi berwarna hijau sebanyak 71,5 butir seberat 43,89 gram, 2 plastik klip berisikan pecahan pil ekstasi warna biru sebanyak 17 butir seberat 7,65 gram dan 1 plastik yang berisikan pecahan pil ekstasi seberat 3,52 gram," urainya.
Dijelaskan Wahyu, pada saat menerima laporan dari Kompol Sawangin, Polsek Medan Area sedang menangani dua kasus yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan tindak pidana narkotika dengan tersangka atas nama Petrus Persaoran Sinaga.
"Namun dari 2 kasus itu, cuma tindak pidana curah yang naik perkaranya ke persidangan, sementara kasus narkotika tersebut tidak naik. Ketika itu penyidiknya terdakwa Aipda Suhendri," ucapnya.
"Bahkan terdakwa Suhendri membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Sumber Amal Blok 5 FF, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan," sambungnya.
Mendengarkan keterangan dari saksi, sontak Majelis hakim pun heran.
Ia mempertanyakan kepada saksi kenapa Kapolsek melaporkan anggotanya dan bukan melakukan pembinaan.
"Mungkin ada masalah intern majelis," jawab saksi.
Menanggapi hal tersebut, Majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan Kompol Sawangin Manurung dan AKP Philip Antonio Purba selaku mantan Kapolsek dan mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area agar memberikan keterangan.
"Jaksa, sidang pekan depan hadirkan Kapolsek dan Kanit Reskrimnya, agar kasus ini terang benderang. Sebab, pengakuan dari terdakwa Suhendri perkara narkotika itu tidak naik dikarenakan Kapolseknya tidak mau menandatangani," pinta hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail dalam dakwaanya mengatakan, perkara ini bermula pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 sekira pukul 14.00 WIB.
Philip Antonius Purba, Panca Winoto, Zul Efendi, Hasan Saleh S dan Panca Winoto (Ketiganya Anggota Polri Polsek Medan Area) melakukan penangkapan terhadap Petrus Persaoran Sinaga (berkas perkara terpisah) di Jalan Berdikari No 27, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan tepatnya dikamar kos No.17.
"Saat penangkapan, ditemukan satu plastik klip berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1,15 gram, satu plastik klip berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 0,20 gram, dua plastik klip yang berisikan pil ekstasi berisikan 71,5 butir warna hijau dengan berat kotor seberat 44,95 gram, dua plastik klip yang berisikan pil ekstasi sebanyak 17 butir warna biru dengan berat kotor seberat 8,25 gram, satu plastik klip yang berisikan 10 butir warna biru dengan berat kotor seberat 3,82 gram dari meja kecil di samping tempat tidur kamar kost milik Petrus Persaoran Sinaga," urai Jaksa.
Lalu Petrus Persaoran Sinaga dan barang bukti tersebut di atas dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut.
"Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi milik Petrus Persaoran Sinaga dari Philip Antonio Purba di ruangan kanit Reskrim Polsek Medan Area di Jalan Semeru No 14, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan," ucapnya.
Selain menerima barang bukti narkotika, Suhendri juga menerima satu kotak Handphone kosong merek samsung, satu buah sekop sabu, dua bungkus plastik yang berisikan plastik klip kosong dan satu Unit timbangan elektrik.
"Setelah terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika dari Petrus Parsauran Sinaga dan memeriksa Petrus Persauran Sinaga tetapi Terdakwa Suhendri tidak melakukan penyegelan terhadap barang bukti narkotika tersebut dan tidak melanjutkan berkas perkara narkotika tersebut karena Terdakwa Suhendri mengalami masalah keluarga," kata Jaksa.
Selanjutnya terdakwa Suhendri menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut di laci meja Terdakwa Suhendri di Kantor Polsek Medan Area, dan pada bulan Agustus 2022 Terdakwa Suhendri di mutasikan ke SPKT Polsek Medan Area dan tidak menjadi Penyidik Pembantu di Unit Reskrim Polsek Medan Area.
Pada awal bulan September 2022, Terdakwa Suhendri membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumah pribadi Terdakwa Suhendri.
"Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 15.50 WIB, Bukhori, Wahyu Ari Permana dan Yuri Surbakti (Ketiganya Anggota Polri Sei Propam) menjemput barang bukti narkotika dari Terdakwa Suhendri di rumahnya, lalu Terdakwa Suhendri datang seorang diri ke Sei Propam Polrestabes Medan," ucapnya.
Selanjutnya Sei Propam Polrestabes Medan membawa dan menyerahkan Terdakwa Suhendri ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Adapun Terdakwa Suhendri tidak memiliki ijin dari pemerintah untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Bahwa barang bukti yang diperoleh dari Terdakwa Suhendri berupa narkotika dengan jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Jaksa.
(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tiga-saksi-dari-Sei-Propam-Polrestabes-Medan-dihadirkan-JPU.jpg)