Berita Medan
DIDUGA Miliki Narkoba Jenis Sabu, Eks Penyidik Polsek Medan Area Diadili
Propam Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Eks Penyidik Polsek Medan Area Aipda Suhendri (48) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail menghadirkan tiga saksi dari Sei Propam Polrestabes Medan.
Ketiga saksi tersebut yakni Bukhori, Wahyu Ari Permana dan Yuri Surbakti.
Dihadapan Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi, saksi Wahyu Ari Permana mengatakan bahwa penangkapan terhadap terdakwa Aipda Suhendri berdasarkan laporan dari Kompol Sawangin Manurung yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Medan Area.
"Berdasarkan laporan Kapolsek Medan Area di Propam Polrestabes Medan bahwasanya terdakwa ada menggelapkan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ekstasi," beber Wahyu Ari Permana, Selasa (4/7/2023).
Mendapat informasi tersebut, lanjutnya, Propam Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya.
"Pada saat penangkapan, kita juga menemukan barang bukti narkotika tersebut berupa 1 plastik klip berukuran besar yang berisikan sabu seberat 0,99 gram, 1 plastik klip kecil seberat 0,10 gram, 2 plastik klip yang berisikan pil ekstasi berwarna hijau sebanyak 71,5 butir seberat 43,89 gram, 2 plastik klip berisikan pecahan pil ekstasi warna biru sebanyak 17 butir seberat 7,65 gram dan 1 plastik yang berisikan pecahan pil ekstasi seberat 3,52 gram," urainya.
Dijelaskan Wahyu, pada saat menerima laporan dari Kompol Sawangin, Polsek Medan Area sedang menangani dua kasus yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan tindak pidana narkotika dengan tersangka atas nama Petrus Persaoran Sinaga.
"Namun dari 2 kasus itu, cuma tindak pidana curah yang naik perkaranya ke persidangan, sementara kasus narkotika tersebut tidak naik. Ketika itu penyidiknya terdakwa Aipda Suhendri," ucapnya.
"Bahkan terdakwa Suhendri membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Sumber Amal Blok 5 FF, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan," sambungnya.
Mendengarkan keterangan dari saksi, sontak Majelis hakim pun heran.
Ia mempertanyakan kepada saksi kenapa Kapolsek melaporkan anggotanya dan bukan melakukan pembinaan.
"Mungkin ada masalah intern majelis," jawab saksi.
Menanggapi hal tersebut, Majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan Kompol Sawangin Manurung dan AKP Philip Antonio Purba selaku mantan Kapolsek dan mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area agar memberikan keterangan.
"Jaksa, sidang pekan depan hadirkan Kapolsek dan Kanit Reskrimnya, agar kasus ini terang benderang. Sebab, pengakuan dari terdakwa Suhendri perkara narkotika itu tidak naik dikarenakan Kapolseknya tidak mau menandatangani," pinta hakim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tiga-saksi-dari-Sei-Propam-Polrestabes-Medan-dihadirkan-JPU.jpg)