Penganiayaan

AKBP Achiruddin Hasibuan Nongki di Kafe sebelum Diserahkan ke Kejari Medan, Begini Kata Polda Sumut

AKBP Achiruddin Hasibuan, tersangka empat kasus sekaligus di Polda Sumut tertangkap kamera sedang nongkrong di salah satu kafe di Medan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Momen saat AKBP Achiruddin Hasibuan terekam kamera sempat nongkrong di kafe. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - AKBP Achiruddin Hasibuan, tersangka empat kasus sekaligus di Polda Sumut tertangkap kamera sedang nongkrong di salah satu kafe di Medan.

Dalam jepretan terlihat dia mengenakan kaus berkerah warna putih. Pada kaus sebelah kanannya terlihat logo dan tulisan 'Argentina'.

Dia terlihat sedang bersantai di sebuah kafe, sambil sedikit membentangkan kedua tangannya.

Terkait hal ini, Direktur reserse kriminal umum Polda Sumut Kombes Sumaryono memberikan penjelasan. Dia menyebut, saat itu penyidik sedang menyerahkan pak Udin ke Kejaksaan Negeri Medan.

Namun saat itu tim kejaksaan sedang rapat, sehingga penyidik Polda Sumut yang membawa AKBP Achiruddin Hasibuan memutuskan untuk makan siang di kafe sebelah Kejari Medan.

Keputusan singgah ke kafe itu, sebut Sumaryono bertepatan dengan jam makan siang.

"itu saat Achirudin mau dikirim untuk diserahkan berkas dan tersangka ke Kejari. Mereka saat itu menunggu tim jaksa yang sedang rapat dan bertepatan jam makan siang, makanya mereka makan dahulu di cafe sebelah kejari sesaat sebelum penyerahan,"kata Kombes Sumaryono, Senin, (3/7/2023).

Sebelumnya, Akbp Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.

Dia dijadikan tersangka karena membiarkan hal itu terjadi dihadapannya.

Kedua, di dalam kasus gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya dia juga ditetapkan sebagai tersangka karena turut serta.

Ketiga, dia juga tersangka gratifikasi karena menerima uang dari PT Almira Nusa Raya sebesar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta.

Selain Udin, direktur utama PT Almira Bernama Edy dan satu anak buahnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara mereka juga sedang dilengkapi untuk diserahkan ke jaksa.

Keempat, dia juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi menyita dua mobil mewah yakni Rubicon dan Mitsubishi Pajero sport.

Lalu polisi juga menyita uang sebesar Rp 53 juta dari dua rekeningnya.

"Uang total Rp 53 juta dari Bank Mandiri dan Bank Sumut,"kata direktur reserse kriminal khusus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun, Jumat (23/6/2023).

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved