Pemerasan
Polda Sumut Mau Pulangkan Uang Rp 50 Juta Hasil Pemerasan, Kasus Mandek Alasan Korban tak Mau Datang
Polda Sumut mengaku akan mengembalikan uang Rp 50 juta hasil pemerasan kepada dua waria Deca dan Fury
Ia curiga dengan Polda Sumut, kenapa sampai sekarang belum ada penjelasan menyangkut masalah ini.
Baca juga: Polisi Pangkat Kombes dan AKBP Diduga Intimidasi Waria yang Mengaku Diperas Penyidik Polda Sumut
Justru, kata Irvan, kliennya malah disuruh mengucap terima kasih kepada Kapolda Sumut, meski kasusnya masih tak jelas.
"Tidak ada kewajiban bagi LBH Medan untuk menghadiri jumpa pers tersebut. Kalau mau dibuat, ya silakan saja," kata Irvan.
Ia mengatakan, kalaulah kasus ini berhenti begitu saja, maka ini akan menjadi preseden buruk.
Sebab, kata dia, ada dugaan pelanggaran etik berat yang sudah terjadi dalam kasus ini.
Baca juga: Dua Waria yang Ngaku Dijebak dan Diperas Oknum Penyidik Diperiksa Propam Polda Sumut
Kemudian, kata Irvan, ada pemufakatan jahat yang terang-terangan terjadi dalam kasus ini.
"Masa kasus kategori pelanggaran kode etik berat langsung dikembalikan begitu saja. Seharusnya Kapolda Sumut punya sikap, seperti apa langkahnya," tegas Irvan.
Bukan Benci Kepolisian
Irvan mengatakan, kritik yang disampaikan LBH Medan kepada Polda Sumut dalam kasus ini adalah bukti kecintaan mereka dan masyarakat terhadap Polri.
Sehingga, kata Irvan, salah rasanya jika ada pandangan yang mengatakan bahwa LBH Medan benci dengan Polri.
"LBH Medan bersama masyarakat ingin menunjukkan contohnya kepada Polri, bahwa Polri itu harus baik," kata Irvan.
Baca juga: Dua Waria yang Diperas Polisi Rp 50 Juta Ngaku Dipaksa Tunjuk Isi Rekening, Senyum saat Liat Saldo
Ia mengatakan, kritik yang disampaikan semata-mata agar Polri kedepannya jauh lebih baik dan dicintai masyarakat.
"Jadi jangan ada anggapan, bahwa ketika LBH Medan menyampaikan hal yang benar, justru malah dianggap menjadi musuh," kata Irvan.
Ia pun menegaskan, kasus ini semestinya diungkap secara tuntas.
Siapa saja yang terlibat dan apa hukumannya, harus disampaikan kepada publik.
Sehingga publik yakin dan percaya, bahwa Polda Sumut benar-benar akan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Lapor LPSK
Deca dan Fury, dua waria yang mengaku korban pemerasan oknum penyidik Polda Sumut melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Keduanya merasa terancam, karena adanya bentuk dugaan intimidasi yang disinyalir dilakukan sejumlah aparat Polda Sumut.
Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang mengatakan, laporan ke LPSK dilakukan guna menjamin keselamatan kedua kliennya.
"Kenapa kami memilih mengajukan permohonan dengan LPSK, karena mengingat beberapa kali Deca dan Puri ada dugaan intimidasi," kata Ali.
Ali mengatakan, ada dugaan indikasi tindakan intimidasi yang didapat kedua kliennya ini bermuara pada upaya pencabutan laporan di Polda Sumut.
"Kami menilai (dugaan intimidasi) mengarah kepada agar laporan pengaduan mereka ini dicabut atau diadakan perdamaian," terang Ali.
Ia menyampaikan, pihak kepolisian berupaya menghubungi keluarga kedua kliennya itu, bahkan mendatangi kos-kosan Deca.
Oknum memaksa kliennya tidak melanjutkan kasus tersebut.
"Kita sudah sampaikan kepada pihak LPSK, agar supaya menerima (laporan korban), dan kita berharap dikabulkan untuk perlindungan Deca dan Fury ini,"
"Kami minta perlindungan nya dari fisik, karena dugaan kita ini tidak hanya berkaitan dengan oknum, tapi mungkin sudah ada backup-backup petinggi," tambahnya.
Ali mengungkapkan, ada beberapa poin yang disampaikan dalam permohonannya ke LPSK.
Mulai dari perlindungan proses hukum keduanya, psikologi, dan psikososial.
"Memang kemarin Deca didatangi oleh beberapa orang, yang kita pahami itu bagian dari oknum yang mencoba mengintimidasi agar ada berdamaian dan pencabutan laporan," ungkapnya.
"Juga ada langsung pihak kepolisian datang ke kostnya, pangkatnya Kombes sama AKBP. Kita sayangkan, karena datangnya itu bukan dalam rangka untuk penegakan hukum, tapi bagaimana Deca ini mencabut pendamai," katanya lagi.(ray/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kabid-Propam-Polda-Sumut-Kombes-Dudung-Adijono1.jpg)