Breaking News

Berita Nasional

Makin Mahal Biaya Perpanjang SIM, Harganya Naik 3 Kali Lipat, Ini Rincian Lengkapnya

Bagi Anda yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM kini harus merogoh kocek lebih dalam.

TRIBUN MEDAN/HO
ILUSTRASI - SIM C, C1 dan C2. Syarat dan biaya pembuatan SIM C. 

TRIBUN-MEDAN.com -  Makin mahal biaya perpanjang SIM, harganya naik tiga kali lengkap.

Biaya perpanjang SIM naik hingga 3 kali lipat, Ini rincian lengkapnya.

Bagi Anda yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM kini harus merogoh kocek lebih dalam.

Pasalnya, kini untuk biaya perpanjangan mengalmi kenaikan dan anda harus menyiapkan uang lebih banyak.

Secara aturan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi golongan A atau C paling mahal Rp 85 ribu.

Banyak yang berpatokan bahwa  biaya perpanjang SIM mengikuti peraturan pemerintah.

Terlihat sangat murah karena menurut aturan pemerintah tersebut  biaya perpanjang SIM A atau C di bawah Rp 100 ribu.

Surat Izin Mengemudi
Surat Izin Mengemudi (Int)

Biaya resmi perpanjang SIM berpatokan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.

Disebutkan bahwa  biaya perpanjang SIM A Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C Rp 75.000.

Tapi, kenyataannya  biaya perpanjang SIM bisa 3 kali lipat baik di Satpas maupun di SIM keliling.

Supaya tak kaget, dalam perpanjang SIM kondisi pemohon harus sehat jasmani dan rohani.

Untuk itu dalam proses perpanjang SIM harus adanya tes kesehatan dan psykologi.

Disamping itu untuk menjamin  biaya jika terjadi kecelakaan perlu bayar asuransi sebagai jaminan.

Adanya tiga poin tersebut membuat  biaya perpanjang SIM jadi bertambah signifikan.

Seperti di wilayah Polda Metro biaya tes psikologi Rp 60.000, kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved