Polres Tanjungbalai

Saat Patroli, Polres Tanjung Balai Tangkap Penipu Secara Online Modus Catut Artis Baim Wong

Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengejar dan mengamankan seorang laki -laki pelaku penipuan online dengan modus Give Away Baim Wong, Pada Rab

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN
Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengejar dan mengamankan IS seorang laki -laki pelaku penipuan online dengan modus Give Away Baim Wong, Pada Rabu (28/06/2023) pukul 01:00 WIB. 

Lalu buku rekening dengan nomor 0154 0101 0215 535 atas nama Siti Ramlah adalah milik ibu kandung IS yang berada dalam penguasaan IS.

Bukut tersebut digunakan untuk melakukan penipuan dengan modus Undian berhadian Give Away Baim Wong dengan cara pertama sekali kami mencetak struk pengiriman uang.

Selanjutnya IS membuat akun halaman Facebook dengan nama profil BossQue, dimana foto profil dan sampulnya menggunakan keluarga Baim Wong yang terdiri dari Artis Baim Wong, istrinya yang bernama Paula dan anaknya yang bernama Kiano.

Pada info halaman tersebut dibuat dengan tulisan “Folow & Share Lalu Kirim jawaban anda Ke Nomor whastsapp=0838-3229-3260 Semoga Beruntung!!.

Kemudian mengupload konten-konten dengan foto dan video berisikan Baim Wong disertai dengan narasi kalimat "FOLLOW AJA BOSQUE BERBAGAI HADIAH UANG TUNAI".

"Selain itu ada beberapa konten lainnya yang diupload IS yang pada intinya menyebarkan berita bahwa pada halaman akun tersebut adalah Baim Wong sedang membagikan hadiah uang tunai dengan metode Give Away (undian),"terang Kapolres.

Selanjutnya apabila ada orang yang percaya dan tertarik untuk mengikuti give away tersebut dengan maksud untuk mendapatkan hadiah, maka IS langsung melakukan chating dengan aplikasi Whatsapp dan mengikuti petunjuk yang diarahkan pada chatingan whatsapp tersebut.

Lalu menanyakan cara untuk mengikuti give away, maka Ia menjawab dengan inti mengucapkan terima kasih, selanjutnya dilakukanlah chatingan biasa seperti pada umumnya.

Jemudian terjadilah proses tanya jawab antara si korban, dan apabila si korban telah mengirimkan jawaban atas pertanyaan yang diupload pada halaman facebook maka IS menjawabnya dengan mengucapkan "Selamat Telah Mendapatkan Hadiah Berupa Uang Tunai".

Kemudian IS mengirimkan format pengisian data diri dan nomor rekening, apabila si korban sudah mengirimkan kembali maka IS menjelaskan kepada korban bahwa dalam  kuis tersebut apabila si korban berhasil memenangkan hadiah uang maka ada pesyaratan administrasi yang harus dipenuhi dengan cara mengirimkan sejumlah uang dengan jumlah yang berbeda-beda, yakni mulai dari Rp. 100.000 hingga Rp. 1.000.000.

Nantinha uang tersebut akan dikembalikan ditambah dengan uang hadiah, yang mana uang administrasi tersebut dikirim ke rekening yang telah saya siapkan yakni rekening Bank BRI dengan nomor rekening 0154 0101 0215 535 atas nama Siti Ramlah, apabila si korban sudah mengirimkan beserta dengan bukti transaksinya maka IS kembali mengarahkan si korban untuk mengirim biaya lainnya yakni biaya pajak.

Selanjutnya IS mengirimkan foto struk pengiriman uang dengan jumlah puluhan juta rupiah dengan status pengiriman pending, yang mana IS mengatakan kepada korban apabila sudah mengirimkan uang biaya pajak maka uang hadiah tersebut akan langsung dikirimkan, apabila si korban percaya dan mengirimkan kembali sejumlah uang, selanjutnya nomornya langsung diblokir dan komunikasi terputus.

"Pada hari Rabu 28 Juni 2023 sekira pukul 01.00 Wib telah diserahkan oleh saksi 1 (satu) orang terlapor atas nama : IS Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) unit Handphone milik terlapor IS petugas POLRI menemukan pada akun Whatsapp percakapan dengan beberapa orang korban yang berisikan Give Away Baim Wong yang mana ada beberapa orang korban melakukan pentransferan sejumlah uang yang bervariasi ke rekening milik terlapor, Kemudian di tanyakan kepada terlapor apakah kenal dengan BAIM WONG,dan ada mendapatkan izin untuk meminta sejumlah uang kepada orang lain,  terlapor menjelaskan bahwa mereka tidak kenal dan tidak ada izin untuk meminta sejumlah uang kepada orang lain,kemudian dilakukan gelar perkara terhadap perkara penipuan online yang dilakukan oleh terlapor dan di temukan 2 (dua) alat bukti bahwa erlapor terbukti melakukan penipuan online, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terlapor  IS.

Atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) dari UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,"beber Kapolres.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved