Listrik

Puluhan Tahun Tidak Ada Masalah, Kenaziran Mushola Al-Ikhlas Terkejut Didenda Rp 24 Juta oleh PLN

Hasil pengecekan yang dilakukan petugas, listrik Mushola di angka 4.400 wat. Sehingga, pihak kenaziran diminta untuk ke kantor cabang Pancur Batu.

|
TRIBUN MEDAN/DIANA AULIA
Kenaziran Mushola Al Ikhlas sedang menunjukkan berita acara yang diberikan oleh PLN Pancur Batu 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sejumlah warga jalan Percobaan, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara mengeluhkan adanya pelayanan tim Operasi Penertiban Aliran Listrik (OPAL) yang dilakukan oleh pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) setempat.

Ngatijan, warga Jalan Percobaan menyebut pada sepekan lalu ada yang datang mengaku sebagai petugas PLN untuk mengecek kelistrikan rumah ibadah.

Mereka mengakui sebagai petugas Tim OPAL yang ditugaskan untuk mengecek listrik Mushola Al-Ikhlas Tanjung Selamat.

Kedatangan petugas tim OPAL ini mengklaim karena diduga adanya pelanggaran ketentuan perusahaan listrik.

"Mereka datang memeriksa listrik mushola, selama ini memang tidak pakai meteran karena rekomendasi dari Bapak Amin," ujarnya.

Nama Amin yang dimaksud merupakan warga setempat dan sempat menjabat sebagai Kepala Cabang PLN Pancur Batu pada jamannya. Namun, saat ini ia telah wafat.

Mushola ini telah dibangun sejak tahun 1980an, dengan kondisi papan hingga tahun 2018 direnovasi menjadi permanen.

Dalam ceritanya, Ngatijan mengatakan bahwa para petugas datang untuk melakukan pengecekan listrik.

"Mereka datang, katanya ada rajia Opal ada sekitar 6 orang pakai mobil dengan logo PLN," ucapnya.

Hasil pengecekan yang dilakukan petugas, listrik Mushola di angka 4.400 wat. Sehingga, pihak kenaziran diminta untuk ke kantor cabang Pancur Batu dengan membawa lembaran berita acara.

Pihak kenaziran sudah 3 kali ke kantor cabang PLN Pancur Batu untuk memohon keringanan secara lisan. Namun, tidak ada hasil untuk keringanan tersebut.

"Mereka bilang sudah tidak bisa lagi dibantu dan dikenakan denda," ucap salah seorang warga yang ikut mendampingi Ngatijan.

Dia mengungkapkan selama didirikannya mushola Al Ikhlas, pihak PLN tidak pernah memberikan peringatan atau himbauan tentang permasalahan tersebut

"Selama ini aman-aman saja bahkan ketika oknum PLN datang ke Mushola Al Ikhlas sebelum adanya opal ini, petugas juga tidak memberikan himbauan apapun," Ungkapnya.

Lanjutnya, perhitungan denda ini berdasarkan watt listrik yang dipakai Mushola dan diambil dari biaya selama 16 bulan hingga bertotal Rp 24 juta.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved