Perselingkuhan

Wakapolres Binjai Kompol Agung yang Diduga Zinahi Istri Orang Tak Kunjung Diadili, Malah Dilepas

Propam Polda Sumut tak kunjung mengadili eks Waka Polres Binjai Kompol Agung Basuni, dalam kasus dugaan selingkuh dengan Luki Sundari.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Bid Propam Polda Sumut tak kunjung mengadili eks Waka Polres Binjai Kompol Agung Basuni, dalam kasus dugaan selingkuh dengan Luki Sundari, istri dari pria bernama Joni.

Berulang kali Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono menyatakan jadwal sidang namun tak kunjung dilakukan.

Bahkan, saat ini Kompol Agung sudah tidak ditahan di sel Propam. Agung Basuni sudah dilepas karena masa penahanannya habis selama 30 hari.

Kombes Dudung menyebut, Kompol Agung dilepas dari jeruji sekitar 30 Juni kemarin.

Ditanya kapan jadwal sidang, Dudung tak bisa memastikan.

"Waka kan di Patsus sudah selesai, kita nunggu waktu, pasti disidangkan. Dipatsus 30 hari. Pokoknya kemarin itu sekira tanggal 30 terakhir,"kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Rabu (28/6/2023).

Pasca dilepas dari jeruji besi Bid Propam Polda Sumut, Kompol Agung Basuni harus ikut apel pagi di Bid Propam.

Apel rutin ini diikuti Kompol Agung sembari menunggu jadwal sidang yang tak jelas kapan.

"Setiap pagi sudah apel disini, di Propam, tinggal nunggu sidang saja."

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved