Pecandu Sabu

Pamer Aksi Nyabu di Semak-semak, Wisnu Kicep Setelah Ditangkap Polisi

Wisnu Bagaskara, pecandu narkoba ini sempat pamer saat mengonsumsi sabu di semak-semak bersama rekannya

Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Array A Argus
HO
Wisnu Bagaskara, pria yang pamer isap sabu ditangkap polisi 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Wisnu Bagaskara (31), warga Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang sempat pamer mengonsumsi sabu di semak-semak.

Setelah videonya viral, pelaku kemudian ditangkap Polres Pelabuhan Belawan.

Saat ditangkap polisi, pelaku yang awalnya sok jagoan mengisap sabu mendadak kicep.  

Baca juga: Pria Berbaju ASN di Batubara Ngamuk di SPBU Diminta Antre, Tantang Laporkan Dirinya ke Bupati

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manullang mengatakan pelaku membuat video mengonsumsi sabu itu di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Medan Deli, Kota Medan.

Usai videonya viral, pelaku kemudian ditangkap di simpang lima KIM I BCA Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Selasa (27/6/2023) sekira pukul 12:00 WIB. 

"Petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan benar bahwa tersangka tersebut adalah pria yang berada di dalam rekaman vidio yang menggunakan sabu sabu tersebut," kata AKP Herison Manulang, Rabu (28/6/2023). 

Baca juga: Dugaan Penggelapan 12 Kg Sabu Oknum Penyidik Polda Sumut Masuk Angin, Propam: Cuma Langgar SOP

Dikatakan Herison, saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengaku memperoleh sabu dari pria berinisia BRO. 

"Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang laki laki, yang sekarang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucapnya. 

Amatan Tribun Medan, tampak pria itu lemas tertunduk setelah diciduk Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan

Pria itu pun tampak tak segarang seperti saat membuat video ketika mengonsumsi sabu.(cr29/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved