Pelarangan Membangun Serikat

Halangi Buruh Sawit Bangun Serikat di Tapteng, PT Nauli Sawit Dilaporkan ke Polda Sumut

PT Nauli Sawit Kebun Manduamas dilaporkan ke Polda Sumut karena melarang buruh sawit membangun serikat di Tapanuli Tengah

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Ketua Umum DPP F Serbundo Herwin Nasution saat menggelar konferensi pers di Kantor DPP F Serbundo Komplek Wartawan Jalan Beringin, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Timur, Rabu (28/6/2023). DPP Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (DPP F Serbundo) melaporkan PT Nauli Sawit Kebun Manduamas (NSKM) Tapanuli Tengah, ke Polda Sumatra Utara. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - DPP Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (DPP F Serbundo) melaporkan PT Nauli Sawit Kebun Manduamas (NSKM) Tapanuli Tengah, ke Polda Sumatra Utara.

Pelaporan ini terkait dengan penghalangan berserikat yang dilakukan pihak PT Nauli Sawit.

"Kebebasan berserikat itu jelas dan dijamin oleh Undang-undang. Jadi kalau sudah ada penghalang-halangan itu adalah tindak kejahatan dan bisa dipidanakan," ujar Ketua Umum DPP F Serbundo Herwin Nasution saat menggelar konferensi pers di Kantor DPP F Serbundo Komplek Wartawan Jalan Beringin, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Timur, Rabu (28/6/2023).

Baca juga: Sosok TKI yang Sukses Sekolahkan 3 Anak Jadi Jaksa, Rela Merantau Jadi Buruh 10 Tahun di 3 Negara

Herwin mengatakan, penghalangan berserikat oleh pekerja kebun sawit dilakuman pihak PT Nauli Sawit secara terang-terangan dengan mengirimkan surat langsung ke F SERBUNDO di PT Nauli Sawit.

Padahal, kata Erwin, ada sebanyak 120 buruh tergabung dalam federasi ini bekerja di perusahaan tersebut.

"Pernyataan penolakan itu disampaikan secara tertulis dan tidak memiliki landasan hukum, patut diduga sebagai delik hukum tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan dapat dikenakan sanksi pidanan penjara maksimal 5 tahun," kata Herwin.

Herwin mengatakan, pihaknya merasa heran atas penolakan itu.

Baca juga: MK Putuskan Pemilu 2024 Terapkan Sistem Terbuka, Partai Buruh Siantar Susun Strategi Pemenangan

Padahal, sebelumnya tidak ada masalah di antara kedua belah pihak, mengingat kehadiran Serbundo di perusahaan tersebut sudah dicatat di Dinas Ketenagakerjaan.

"Penolakan itu terjadi pada saat pengurus baru akan beraudiensi dengan pimpinan perusahaan karena pengurus lama sudah periodeisasi. Namun pihak perusahaan menolak," jelas Herwin.

Herwin mengatakan, selain ke Polda Sumut, pihaknya juga telah melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan Sumatra Utara, Komnas HAM, serta Menteri Ketenagakerjaan.

Untuk itu, Herwin meminta Kapolda Sumut Sumut segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana melanggar Pasal 28 UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh di NSKM.

Baca juga: VIRAL Kisah Anggota TNI Nyamar Jadi Buruh Serabutan demi Gaet Hati Gadis Pujaan, Netizen Salut

"Serbundo juga meminta Komnas HAM melakukan proses pemantauan terhadap proses hukum yang telah berjalan di Polda Sumut dan Polda Riau,"

"Kemudian, meminta Menteri Ketenagakerjaan memerintahkan Kepala Dinas Sumut dan Riau memastikan kondisi kelayakan pekerja di kedua perusahaan tersebut dan mengusut penghalang-halangan kebebasan berserikat tersebut," katanya.

Sementara itu, dalam suratnya yang diterima Tribun-medan.com, Estate Manager NSKM Bambang Suprayitno menyebutkan, alasan mereka menolak Serbundo disebabkan tidak adanya surat komunikasi atau penyampaian sebelumnya kepada pimpinan perusahaan.

"Kami tidak menyetujui keberadaan PB F Serbundo di PT Nauli Sawit Kebun Manduamas karena sebelum mendirikan serikat buruh tersebut, tidak ada komunikasi atau penyampaian sebelumnya kepada pimpinan perusahaan," tulis surat tersebut.(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved