News Video
BOS JUDI Apin BK Hanya Divonis 3 Tahun Penjara Denda Rp 100 Juta Dalam Perkara Judi Online dan TPPU
Jonni alias Apin BK divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tayang:
"Lalu telemarketing menunggu respon para member dan jikalau ada respon telemarketing akan melakukan pemanggilan melalui whatsapp call dan bertugas untuk menarik/mengajak kembali member yang sudah lama bermain judi agar tetap bermain judi kembali, dan bilamana member-member yang telah ikut kembali bermain judi lalu telemarketing merekap data member/pemain yang telah ikut main kembali. Adapun data data member tersebut adalah berupa nomor id dan jumlah deposit," bebernya.
Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu tersebut.
(cr28/tribun-medan.com)