Berita Viral

Sosok Jaksa Paksa Korban Pemerkosaan Memaafkan Pelaku, Kajari Pandeglang Angkat Bicara

Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne buka suara soal memaksa korban pemerkosaan dan penyiksaan memaafkan pelaku yang juga anak mantan pejabat

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne membantah terkait cuitan di Twitter 

Mirisnya lagi, korban ternyata telah menutupi dan menderita selama hampir 3 tahun bersama pelaku.

Dalam thread juga dijelaskan korban kerap dapat kekerasan mulai dari pemukulan, dijambak hingga sengaja dibenturkan ke tangga. 

Ancaman pembunuhan juga pernah diucap pelaku kepada korban.

Baca juga: GAWAT Pungli Libatkan Petinggi KPK? Kini Puluhan Pegawai Dinonaktifkan, Dewas tak Lakukan Pemecatan

Pelaku juga pernah memaksa korban untuk melakukan tindakan bunuh diri. 

"Pelaku berkali-kali berniat membunuh korban (adik kami), pernah menghunuskan pisau pada leher adik kami, bahkan meminta agar adik kami sebaiknya membunuh dirinya sendiri," tulis kakak korban. 

Keluarga pada akhirnya memutuksan melapor Cybercrime Polda Banten.

Singkat cerita, pada 21 Februari 2023, pelaku ditahan pihak kepolisian.

Kakak korban kemudian ungkap fakta yang membuat geram. 

Menurut pengakuan kakak korban, mulai muncul intimidasi terhadap keluarganya saat kasus ini naik ke meja persidangan. 

Baca juga: Motif AJ Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya, Warga Curiga Lihat Darah Berceceran di Belakang Rumah

Pihak kejaksaan Pandeglang, Banten menurut kakak korban malah meminta korban untuk memaafkan pelaku.

Hal itu terjadi saat persidangan kedua pada 9 Juni 2023. 

Saat itu sejumlah jaksa penuntut umum memanggil korban sebelum memberikan kesaksian. 

Kakak korban juga melampirkan nama-nama jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini.

Mengutip dari tangkapan layar yang bersumber dari Pengadilan Negeri Pandeglang, jaksa-jaksa yang tangani kasus ini adalah, Nanindya Nataningrum, Mario Nicolas, Nia Yuniawati, Teuku Syahroni dan Adyantana Meru Herlambang. 

"Sidang kedua, 6 Juni 2023. Sebelum persidangan, korban (adik kami) dan kakaknya (saksi) dipanggil oleh Jaksa penuntut kasus tersebut. Saat di kejaksaan, adik kami dipanggil ke ruangan pribadi Jaksa penuntut kasus ini,"

Sumber: Warta kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved